Friday, September 20, 2024
28.7 C
Jayapura

Kota Jayapura Berpeluang Muncul Tiga Poros

JAYAPURA – Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah (Bacakada) serentak dibuka hari ini, Selasa (27/8) hingga Kamis (29/8). KPU sendiri nampaknya telah siap 100 persen untuk menerima bakal calon yang akan mendaftar. Dan untuk  Kota Jayapura hingga saat ini baru dua pasangan calon yang aman untuk bisa segera melakukan pendaftaran.

Pasangan yang sejak awal sudah digadang – gadang bakal terjadi persaingan sengit. Sama – sama berstatus ketua DPR. Abisai Rollo (ABR) berstatus Ketua DPRD Kota Jayapura dan Jhony Banua Rouw (JBR) berstatus sebagai Ketua DPR Papua.

Namun dari Putusan Mahkamah Konstitusi No 60/PPU-XXII/2024 yang mengubah ambang batas  pencalonan kepala daerah serta purutusan MK No 70/PPU-XXI/2024 yang menetapkan usia calon gubernur dan wakil gubernur minimal 30 tahun saat penetapan calon membuka ruang bagi parpol non sheet untuk bisa memberikan dukungan dengan cara koalisi.

Baca Juga :  Isu Demo, 200-an Warga Mengungsi

Ketua Fraksi PDIP DPR Papua, Paskalis Letsoin mengungkapkan bahwa hasil putusan MK sejatinya PDIP bisa  mengusung calon sendiri tanpa harus berkoalisi dengan partai lain dimana suara sah PDIP sekitar 75 ribu untuk  Papua induk.

“Secara umum kami menganggap keputusan ini menguntungkan semua partai dimana tidak lagi tergantung dengan parlement treshold atau ambang batas suara di parlemen,” katanya belum lama ini.

Dan putusan ini diakui ikut menguntungkan PDIP  karena ketika PDIP berjalan sendiri ternyata partai non sheet bisa ikut mencalonkan sepanjang sesuai dengan jumlah perolehan suara sah yang dimiliki.

“Kami pikir ini membuat demokrasi  menjadi lebih baik. Tidak lagi ada persaingan – persaingan atau pengucilan diantara sesama partai,” tambahnya. Hanya saja putusan MK ini paling tidak cukup merugikan bakal calon yang sejak awal sudah berbelanja partai namun ternyata partai non sheet bisa ikut ambil bagian.

Baca Juga :  Perlu Segera Dilakukan Mitigasi

“Kalau itu saya tidak tahu apakah dengan cara menguasai semua partai apakah dengan cara berkoalisi normal tanpa factor X atau justru kemudian menguasai partai dengan menggunakan factor X itu. Saya sendiri tidak punya data terkait transaksi beli partai sebab saya berpegang pada PDIP yang tidak melakukan transaksi itu,” imbuhnya.

JAYAPURA – Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah (Bacakada) serentak dibuka hari ini, Selasa (27/8) hingga Kamis (29/8). KPU sendiri nampaknya telah siap 100 persen untuk menerima bakal calon yang akan mendaftar. Dan untuk  Kota Jayapura hingga saat ini baru dua pasangan calon yang aman untuk bisa segera melakukan pendaftaran.

Pasangan yang sejak awal sudah digadang – gadang bakal terjadi persaingan sengit. Sama – sama berstatus ketua DPR. Abisai Rollo (ABR) berstatus Ketua DPRD Kota Jayapura dan Jhony Banua Rouw (JBR) berstatus sebagai Ketua DPR Papua.

Namun dari Putusan Mahkamah Konstitusi No 60/PPU-XXII/2024 yang mengubah ambang batas  pencalonan kepala daerah serta purutusan MK No 70/PPU-XXI/2024 yang menetapkan usia calon gubernur dan wakil gubernur minimal 30 tahun saat penetapan calon membuka ruang bagi parpol non sheet untuk bisa memberikan dukungan dengan cara koalisi.

Baca Juga :  Jokowi Umumkan Menteri Pagi ini

Ketua Fraksi PDIP DPR Papua, Paskalis Letsoin mengungkapkan bahwa hasil putusan MK sejatinya PDIP bisa  mengusung calon sendiri tanpa harus berkoalisi dengan partai lain dimana suara sah PDIP sekitar 75 ribu untuk  Papua induk.

“Secara umum kami menganggap keputusan ini menguntungkan semua partai dimana tidak lagi tergantung dengan parlement treshold atau ambang batas suara di parlemen,” katanya belum lama ini.

Dan putusan ini diakui ikut menguntungkan PDIP  karena ketika PDIP berjalan sendiri ternyata partai non sheet bisa ikut mencalonkan sepanjang sesuai dengan jumlah perolehan suara sah yang dimiliki.

“Kami pikir ini membuat demokrasi  menjadi lebih baik. Tidak lagi ada persaingan – persaingan atau pengucilan diantara sesama partai,” tambahnya. Hanya saja putusan MK ini paling tidak cukup merugikan bakal calon yang sejak awal sudah berbelanja partai namun ternyata partai non sheet bisa ikut ambil bagian.

Baca Juga :  Pihak Keluarga Minta Hormati Jenazah 

“Kalau itu saya tidak tahu apakah dengan cara menguasai semua partai apakah dengan cara berkoalisi normal tanpa factor X atau justru kemudian menguasai partai dengan menggunakan factor X itu. Saya sendiri tidak punya data terkait transaksi beli partai sebab saya berpegang pada PDIP yang tidak melakukan transaksi itu,” imbuhnya.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya