Friday, September 20, 2024
23.7 C
Jayapura

Kesadaran Politik Jadi Faktor Partisipasi Pemilih Pemula 

JAYAPURA-Pemilih pemula yang terdiri atas pelajar, mahasiswa atau pemilih dengan rentang usia 17 sampai 21 tahun menjadi segmen yang memang unik, seringkali memunculkan kejutan dan tentu menjanjikan secara kuantitas.

Disebut unik, sebab perilaku pemilih pemula dengan antusiasme tinggi, relatif lebih rasional, haus akan perubahan dan tipis akan kadar polusi pragmatisme. Kesadaran politik menjadi faktor utama dalam partisipasi pemilu atau sebagai hal yang berhubungan pengetahuan dan kesadaran akan hak dan kewajiban yang berkaitan dengan lingkungan menjadi ukuran dan kadar seseorang terlibat dalam proses partisipasi pemilu.

Ketua KPU Papua, Steve Dumbon menjelaskan bahwa yang tergolong pemilih pemula adalah mereka yang baru masuk usia 17 tahun dan pensiun TNI-Polri. Untuk para pemilih pemula yang sudah menginjak usia 17, ketua KPU itu mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan sosialisasi di kampus-kampus dan sekolah-sekolah yang tersebar di provinsi Papua.

Baca Juga :  Presidan JICA Bakal Kunjungi Papua

   “Yang termasuk pemilih pemulakan ada dua itu yang baru 17 tahun atau yang baru pensiunan TNI-Polri, itu yang kita sebut pemilih pemula,” jelas Steve Dumbon kepada Cenderawasih Pos, Senin (26/8).

  Namun yang membedakan kata dia, pemilih pemula dan kelompok lainnya adalah soal pengalaman politik dalam menghadapi pemilu, sehingga apa yang dijadikan sandaran ketika menentukan pilihan cenderung gamang, tidak stabil atau mudah berubah-ubah sesuai dengan informasi atau preferensi yang melingkarinya.

   Disampaikannya bahwa saat ini di provinsi Papua data yang masuk terkait dengan pemilih pemula kurang lebih sebanyak 8.000 orang. Ia menambahkan syarat bagi orang yang untuk menjadi pemilih dalam pemilu adalah berusia 17 tahun. Apabila saat pemilu dilaksanakan masih berusia 16 tahun, maka harus menunggu lima tahun lagi hingga bisa menggunakan hak suaranya (kar/tri)

Baca Juga :  Semarakkan Hari Kemerdekaan, Pemprov Papua akan Gelar Bakti Sosial

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

JAYAPURA-Pemilih pemula yang terdiri atas pelajar, mahasiswa atau pemilih dengan rentang usia 17 sampai 21 tahun menjadi segmen yang memang unik, seringkali memunculkan kejutan dan tentu menjanjikan secara kuantitas.

Disebut unik, sebab perilaku pemilih pemula dengan antusiasme tinggi, relatif lebih rasional, haus akan perubahan dan tipis akan kadar polusi pragmatisme. Kesadaran politik menjadi faktor utama dalam partisipasi pemilu atau sebagai hal yang berhubungan pengetahuan dan kesadaran akan hak dan kewajiban yang berkaitan dengan lingkungan menjadi ukuran dan kadar seseorang terlibat dalam proses partisipasi pemilu.

Ketua KPU Papua, Steve Dumbon menjelaskan bahwa yang tergolong pemilih pemula adalah mereka yang baru masuk usia 17 tahun dan pensiun TNI-Polri. Untuk para pemilih pemula yang sudah menginjak usia 17, ketua KPU itu mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan sosialisasi di kampus-kampus dan sekolah-sekolah yang tersebar di provinsi Papua.

Baca Juga :  Semarakkan Hari Kemerdekaan, Pemprov Papua akan Gelar Bakti Sosial

   “Yang termasuk pemilih pemulakan ada dua itu yang baru 17 tahun atau yang baru pensiunan TNI-Polri, itu yang kita sebut pemilih pemula,” jelas Steve Dumbon kepada Cenderawasih Pos, Senin (26/8).

  Namun yang membedakan kata dia, pemilih pemula dan kelompok lainnya adalah soal pengalaman politik dalam menghadapi pemilu, sehingga apa yang dijadikan sandaran ketika menentukan pilihan cenderung gamang, tidak stabil atau mudah berubah-ubah sesuai dengan informasi atau preferensi yang melingkarinya.

   Disampaikannya bahwa saat ini di provinsi Papua data yang masuk terkait dengan pemilih pemula kurang lebih sebanyak 8.000 orang. Ia menambahkan syarat bagi orang yang untuk menjadi pemilih dalam pemilu adalah berusia 17 tahun. Apabila saat pemilu dilaksanakan masih berusia 16 tahun, maka harus menunggu lima tahun lagi hingga bisa menggunakan hak suaranya (kar/tri)

Baca Juga :  Ini yang Disampaikan Pj Bupati Sarmi Dalam Rakerda Bupati se Papua

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya