Friday, November 22, 2024
25.7 C
Jayapura

Bupati Keerom Diingatkan Tak Main-main Soal NPHD

JAYAPURA – Proses tahapan pelaksaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) sedang berjalan, sesuai dengan PKPU nomor 2 menyebut tanggal 24 hingga 26 Agustus adalah pengumuman pendaftaran pasangan calon. Lalu dilanjutkan 27-29 Agustus pendaftaran pasangan calon.

Tahapan Pilkada sendiri sudah berjalan namun Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua menyebut masih ada sejumlah kepala daerah yang hingga saat ini belum melunasi Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Salah satu yang paling besar angkanya adalah Kabupaten Keerom.

Ketua KPU Papua, Steve Dumbon mengatakan dari 9 kabupaten/kota di Papua, tiga kabupaten yang belum melunasi NPHD nya adalah Kabupaten Keerom, Kabupaten Jayapura dan Kabupaten Mamberamo Raya. “Mirisnya Kabupaten Keerom hingga saat ini baru membayar Rp 7 miliar atau 15,41 persen dari NPHD Rp 45.434.000.000,” kata Steve saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos, Minggu (25/8).

Untuk daerah lainnya Kabupaten Jayapura dari NPHD  Rp 55.051.770.000, yang sudah dibayar Rp 40 miliar atau 72,66 persen. Sedangkan Mamberamo Raya dari NPHD Rp 55 miliar, yang sudah ditransfer Rp 35 miliar.

Steve mengaku sudah berkoordinasi dengan Kepala Daerah yang belum melunasi NPHD mereka dan khusus untuk Bupati Keerom kata Steve dilaporkan akan dilunasi pada akhir Agustus ini.

Baca Juga :  Gagalkan PSU Akan Ditangkap!

“Jangan main main, jika uang sudah habis maka pelaksanaan Pilkada di daerah tersebut kami hentikan proses pelaksanaan Pilkada di daerah tersebut. Sebab KPU akan bekerja sesuai dengan anggaran yang diberikan,” wanti Steve.

Sebagaimana kata Steve, NPHD tersebut digunakan untuk kebutuhan pelaksanaan Pilkada. Verifikasi data, pemutakhiran data pemilih, biaya pemeriksaan kesehatan bagi para calon dan lainnya.

“Untuk pengecekan kesehatan bagi paslon, KPU Papua bekerjasama dengan RSUD Dok II. Dengan tarif rata rata di atas Rp 30 juga per pasangan calon, dan biaya itu KPU yang bayar bukan calon,” kata Steve.

Lanjut Steve, belum juga misalnya verifikasi ijazah pasangan calon ke sekolah sekolah tempat dimana yang bersangkutan pernah menempuh pendidikan. Yang otomatis semua itu butuh biaya termasuk pemutakhiran data.

“Saya minta kepala daerah yang belum mencairkan NPHDnya segera cairkan, sebab kita sudah mau memasuki tahapan pendaftaran calon,” imbaunya.

Sebelumnya Cenderawasih Pos pernah menghubungi Ketua KPU Keerom, Bambang Mujiono terkait NPHD namun KPU Keerom nampaknya enggan berkomentar jauh. “ilahkan konfirmasi ke Pemda dan KPU (KPU Papua),” ujar Bambang belum lama ini.

Baca Juga :  Diperbolehkan Pakai Stadion Mandala

Sementara itu, terkait dengan syarat pendaftaran sendiri kata Steve, bagi mereka yang masih menduduki jabatan di pemerintahan maupun instansi terkait. Maka wajib mencantumkan surat pengunduran diri dari jabatan saat mendaftarkan diri di KPU.

“KPU pada prinsipnya tetap pada aturan, jika pada saat pendaftaran tidak ada surat pengajuan pemberhentian maka kami tidak akomodir sebab itu menjadi dasar kami,” kata Steve.

Lantas bagaimana dengan Mathius D Fakhiri yang masih berstatus sebagai Kapolda Papua ? Steve menyebut jika Kapolda Papua itu telah mengajukan surat pengunduran diri ke institusinya. “Khusus Kapolda, beliau sudah mengajukan surat pengunduran diri cuman belum dijawab oleh Kapolri,” jelas Steve.

Sementara itu, Kapolda Papua, Komjen Mathius D Fakhiri saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos belum memberikan tanggapan apa apa perihal pengunduran dirinya dari Kapolda untuk bertarung di Pilkada Gubernur Papua. (fia/ade)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

JAYAPURA – Proses tahapan pelaksaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) sedang berjalan, sesuai dengan PKPU nomor 2 menyebut tanggal 24 hingga 26 Agustus adalah pengumuman pendaftaran pasangan calon. Lalu dilanjutkan 27-29 Agustus pendaftaran pasangan calon.

Tahapan Pilkada sendiri sudah berjalan namun Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua menyebut masih ada sejumlah kepala daerah yang hingga saat ini belum melunasi Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Salah satu yang paling besar angkanya adalah Kabupaten Keerom.

Ketua KPU Papua, Steve Dumbon mengatakan dari 9 kabupaten/kota di Papua, tiga kabupaten yang belum melunasi NPHD nya adalah Kabupaten Keerom, Kabupaten Jayapura dan Kabupaten Mamberamo Raya. “Mirisnya Kabupaten Keerom hingga saat ini baru membayar Rp 7 miliar atau 15,41 persen dari NPHD Rp 45.434.000.000,” kata Steve saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos, Minggu (25/8).

Untuk daerah lainnya Kabupaten Jayapura dari NPHD  Rp 55.051.770.000, yang sudah dibayar Rp 40 miliar atau 72,66 persen. Sedangkan Mamberamo Raya dari NPHD Rp 55 miliar, yang sudah ditransfer Rp 35 miliar.

Steve mengaku sudah berkoordinasi dengan Kepala Daerah yang belum melunasi NPHD mereka dan khusus untuk Bupati Keerom kata Steve dilaporkan akan dilunasi pada akhir Agustus ini.

Baca Juga :  Hilang 3 Hari, Guru SMKN 3 Ditemukan Tak Bernyawa

“Jangan main main, jika uang sudah habis maka pelaksanaan Pilkada di daerah tersebut kami hentikan proses pelaksanaan Pilkada di daerah tersebut. Sebab KPU akan bekerja sesuai dengan anggaran yang diberikan,” wanti Steve.

Sebagaimana kata Steve, NPHD tersebut digunakan untuk kebutuhan pelaksanaan Pilkada. Verifikasi data, pemutakhiran data pemilih, biaya pemeriksaan kesehatan bagi para calon dan lainnya.

“Untuk pengecekan kesehatan bagi paslon, KPU Papua bekerjasama dengan RSUD Dok II. Dengan tarif rata rata di atas Rp 30 juga per pasangan calon, dan biaya itu KPU yang bayar bukan calon,” kata Steve.

Lanjut Steve, belum juga misalnya verifikasi ijazah pasangan calon ke sekolah sekolah tempat dimana yang bersangkutan pernah menempuh pendidikan. Yang otomatis semua itu butuh biaya termasuk pemutakhiran data.

“Saya minta kepala daerah yang belum mencairkan NPHDnya segera cairkan, sebab kita sudah mau memasuki tahapan pendaftaran calon,” imbaunya.

Sebelumnya Cenderawasih Pos pernah menghubungi Ketua KPU Keerom, Bambang Mujiono terkait NPHD namun KPU Keerom nampaknya enggan berkomentar jauh. “ilahkan konfirmasi ke Pemda dan KPU (KPU Papua),” ujar Bambang belum lama ini.

Baca Juga :  Pilkada Papua Hanya Dua Pasangan?

Sementara itu, terkait dengan syarat pendaftaran sendiri kata Steve, bagi mereka yang masih menduduki jabatan di pemerintahan maupun instansi terkait. Maka wajib mencantumkan surat pengunduran diri dari jabatan saat mendaftarkan diri di KPU.

“KPU pada prinsipnya tetap pada aturan, jika pada saat pendaftaran tidak ada surat pengajuan pemberhentian maka kami tidak akomodir sebab itu menjadi dasar kami,” kata Steve.

Lantas bagaimana dengan Mathius D Fakhiri yang masih berstatus sebagai Kapolda Papua ? Steve menyebut jika Kapolda Papua itu telah mengajukan surat pengunduran diri ke institusinya. “Khusus Kapolda, beliau sudah mengajukan surat pengunduran diri cuman belum dijawab oleh Kapolri,” jelas Steve.

Sementara itu, Kapolda Papua, Komjen Mathius D Fakhiri saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos belum memberikan tanggapan apa apa perihal pengunduran dirinya dari Kapolda untuk bertarung di Pilkada Gubernur Papua. (fia/ade)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya