Friday, November 22, 2024
34.7 C
Jayapura

Nenu Ingatkan Tak Ada Pejabat di Luar Ilaga

ILAGA  Penjabat (Pj.) Bupati Kabupaten Puncak, Nenu Tabuni menekankan kedisiplinan pegawai dalam apel gabungan perdana bersama Aparatur Sipil Negara (ASN) dan aparat keamananan (TNI/Polri) di halaman Kantor Bupati Puncak, Ilaga, Kabupaten Puncak, Provinsi Papua Tengah.

Dalam amanat Apel, Pj. Bupati Puncak, Nenu Tabuni menegaskan Kedisiplinan Pegawai diatur dalam peraturan pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin pegawai negeri sipil (PNS).

“Saya dapat banyak laporan dari berbagai elemen, bahwa kehadiran ASN dalam rangka melaksanakan pelayanan publik di lingkungan pemerintah Kabupaten puncak terkesan tidak pernah ada karena banyak pimpinan OPD dan staf-staf melakukan aktifitas di luar Ilaga,” ujar Pj. Bupati Puncak, Nenu Tabuni saat apel gabungan, Selasa (13/8).

Baca Juga :  Bahas LKPJ Bupati TA 2022

Tabuni Menegaskan, Ketidakstabilan pelayanan pemerintahan Kabupaten Puncak dikarenakan kepala OPD, pejabat eselon III, IV dan staf-staf kebanyakan berada di luar Ilaga.

“Ingat, Kita pegawai negeri diangkat untuk melayani masyarakat bukan dilayani. Mulai hari ini, kantor-kantor tidak boleh kosong. Semua pejabat kembali dan  bertugas di Ilaga,” tegasnya.

Tabuni juga memerintahkan bagian Setda Kabupaten Puncak untuk mengeluarkan surat edaran kedisiplinan pegawai. “Disiplin pegawai harus ditingkatkan. Saya tidak mau dengar kepala dinas ada di luar. Kepala-kepala bidang ini harus diberdayakan dan mulai bangun kepercayaan. Jangan kerja sendiri,” tegasnya lagi.

Tabuni mengatakan, sejak apel gabungan ini hingga selesai masa jabatan nanti, ia akan menertibkan disiplin pegawai di kantor-kantor. “Semua ASN wajib masuk kantor pukul 08:00 dan baru bisa pulang kantor pukul 16:00. Setiap masuk dan pulang kantor wajib isi absen,” wantinya.

Baca Juga :  Kabupaten Nduga Terima BKN Award 2023

ILAGA  Penjabat (Pj.) Bupati Kabupaten Puncak, Nenu Tabuni menekankan kedisiplinan pegawai dalam apel gabungan perdana bersama Aparatur Sipil Negara (ASN) dan aparat keamananan (TNI/Polri) di halaman Kantor Bupati Puncak, Ilaga, Kabupaten Puncak, Provinsi Papua Tengah.

Dalam amanat Apel, Pj. Bupati Puncak, Nenu Tabuni menegaskan Kedisiplinan Pegawai diatur dalam peraturan pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin pegawai negeri sipil (PNS).

“Saya dapat banyak laporan dari berbagai elemen, bahwa kehadiran ASN dalam rangka melaksanakan pelayanan publik di lingkungan pemerintah Kabupaten puncak terkesan tidak pernah ada karena banyak pimpinan OPD dan staf-staf melakukan aktifitas di luar Ilaga,” ujar Pj. Bupati Puncak, Nenu Tabuni saat apel gabungan, Selasa (13/8).

Baca Juga :  Penularan Covid-19 Tiap Hari di Atas 10 Orang

Tabuni Menegaskan, Ketidakstabilan pelayanan pemerintahan Kabupaten Puncak dikarenakan kepala OPD, pejabat eselon III, IV dan staf-staf kebanyakan berada di luar Ilaga.

“Ingat, Kita pegawai negeri diangkat untuk melayani masyarakat bukan dilayani. Mulai hari ini, kantor-kantor tidak boleh kosong. Semua pejabat kembali dan  bertugas di Ilaga,” tegasnya.

Tabuni juga memerintahkan bagian Setda Kabupaten Puncak untuk mengeluarkan surat edaran kedisiplinan pegawai. “Disiplin pegawai harus ditingkatkan. Saya tidak mau dengar kepala dinas ada di luar. Kepala-kepala bidang ini harus diberdayakan dan mulai bangun kepercayaan. Jangan kerja sendiri,” tegasnya lagi.

Tabuni mengatakan, sejak apel gabungan ini hingga selesai masa jabatan nanti, ia akan menertibkan disiplin pegawai di kantor-kantor. “Semua ASN wajib masuk kantor pukul 08:00 dan baru bisa pulang kantor pukul 16:00. Setiap masuk dan pulang kantor wajib isi absen,” wantinya.

Baca Juga :  Tim Keladi Sagu Obati Penderita ISPA di Pelosok Kabupaten Puncak

Berita Terbaru

Artikel Lainnya