Friday, November 22, 2024
34.7 C
Jayapura

Terlibat Pileg, Dua ASN Pemkab Merauke Akan Jalani Sidang Kode Etik 

MERAUKE – Dua Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Merauke dalam waktu dekat ini akan menjalani sidang kode etik terkait pelanggaran yang diduga dilakukan oleh kedua pegawai tersebut.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Merauke Salvianus Laiyan,SH, mengungkapkan, kedua ASN yang akan disidang  kode etik tersehut berinisial SE dan JW.

‘’Kedua  oknum ASN ini terlibat langsung saat Pileg lalu,’’ kata Salvianus  Laiyan, di Merauke, Senin (12/08).

Menurut Salvianus Laiyan, sebagai aparatur sipil negara (ASN) harus netral. Tidak boleh terlibat. Kalau memang mau terjun ke dunia politik maka harus mengundurkan diri dari ASN.

Baca Juga :  Fun Bike, Jalan Santai dan Senam Bersama  Meriahkan HUT Bhayangkara

‘’Untuk kedua orang itu, kita juga sudah membuat laporan ke Komisi ASN bahwa mereka terlibat  pada politik praktis dan keputusannya jatuh di tim Majelis Kode Etik. Putusannya seperti apa, nanti kita lihat dalam sidang kode etik yang akan digelar dalam waktu dekat ini,’’ jelasnya.    

Namun begitu. Salvianus Laiyan menjelaskan pemeriksaan pendahuluan sudah dilakukan yang dituangkan dalam  berita acara pemeriksaan. Tinggal menunggu keputusan sidang. (ulo/wen)    

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

MERAUKE – Dua Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Merauke dalam waktu dekat ini akan menjalani sidang kode etik terkait pelanggaran yang diduga dilakukan oleh kedua pegawai tersebut.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Merauke Salvianus Laiyan,SH, mengungkapkan, kedua ASN yang akan disidang  kode etik tersehut berinisial SE dan JW.

‘’Kedua  oknum ASN ini terlibat langsung saat Pileg lalu,’’ kata Salvianus  Laiyan, di Merauke, Senin (12/08).

Menurut Salvianus Laiyan, sebagai aparatur sipil negara (ASN) harus netral. Tidak boleh terlibat. Kalau memang mau terjun ke dunia politik maka harus mengundurkan diri dari ASN.

Baca Juga :  Labfor Polda Sudah Olah TKP

‘’Untuk kedua orang itu, kita juga sudah membuat laporan ke Komisi ASN bahwa mereka terlibat  pada politik praktis dan keputusannya jatuh di tim Majelis Kode Etik. Putusannya seperti apa, nanti kita lihat dalam sidang kode etik yang akan digelar dalam waktu dekat ini,’’ jelasnya.    

Namun begitu. Salvianus Laiyan menjelaskan pemeriksaan pendahuluan sudah dilakukan yang dituangkan dalam  berita acara pemeriksaan. Tinggal menunggu keputusan sidang. (ulo/wen)    

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya