Friday, September 20, 2024
28.7 C
Jayapura

IPW Minta Polisi Lanjutkan Penyidikan Kasus Kebakaran Gedung Cyber 1

JAKARTA  – Indonesia Police Watch meminta Polres Metro Jakarta Selatan melanjutkan penyidikan kasus kebakaran di Gedung Cyber 1 di Jalan Kuningan Barat Nomor 8 yang menewaskan dua pelajar magang.

“Peristiwa kebakaran ini harus ada pertanggungjawaban,” kata Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso di Jakarta, Senin.

Sugeng mengatakan kebakaran yang terjadi pada 2 Desember 2021 itu telah menyebabkan kerugian negara yang diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah. IPW mengungkapkan bahwa sumber terpercaya di Kepolisian membenarkan keluarnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dalam kasus kebakaran Gedung Cyber 1.

Menurut Sugeng, penerbitan SP3 ini patut dipertanyakan karena kebakaran ini menyebabkan dua korban meninggal dan kerugian besar bagi banyak perusahaan teknologi dan layanan publik. “Keluarga berhak mendapatkan informasi transparan mengenai penyidikan ini,” ujarnya.

Baca Juga :  Di Kotaraja, Satu Ruko Hangus Terbakar

IPW mendesak pihak Kepolisian untuk mengungkapkan alasan di balik penghentian kasus kebakaran Gedung Cyber 1 dan memberikan transparansi penuh mengenai proses penyidikan. Publik dan keluarga korban masih menunggu jawaban dari otoritas terkait untuk memahami yang sebenarnya terjadi.

Kepala Seksi Humas Polres Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi mengatakan, pihaknya akan memeriksa informasi mengenai SP3 kasus kebakaran Gedung Cyber 1. “Coba nanti dicek dulu ya,” ujar Nurma. (antara)

JAKARTA  – Indonesia Police Watch meminta Polres Metro Jakarta Selatan melanjutkan penyidikan kasus kebakaran di Gedung Cyber 1 di Jalan Kuningan Barat Nomor 8 yang menewaskan dua pelajar magang.

“Peristiwa kebakaran ini harus ada pertanggungjawaban,” kata Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso di Jakarta, Senin.

Sugeng mengatakan kebakaran yang terjadi pada 2 Desember 2021 itu telah menyebabkan kerugian negara yang diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah. IPW mengungkapkan bahwa sumber terpercaya di Kepolisian membenarkan keluarnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dalam kasus kebakaran Gedung Cyber 1.

Menurut Sugeng, penerbitan SP3 ini patut dipertanyakan karena kebakaran ini menyebabkan dua korban meninggal dan kerugian besar bagi banyak perusahaan teknologi dan layanan publik. “Keluarga berhak mendapatkan informasi transparan mengenai penyidikan ini,” ujarnya.

Baca Juga :  Siap Bajak Ramai Rumakiek dari Persipura

IPW mendesak pihak Kepolisian untuk mengungkapkan alasan di balik penghentian kasus kebakaran Gedung Cyber 1 dan memberikan transparansi penuh mengenai proses penyidikan. Publik dan keluarga korban masih menunggu jawaban dari otoritas terkait untuk memahami yang sebenarnya terjadi.

Kepala Seksi Humas Polres Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi mengatakan, pihaknya akan memeriksa informasi mengenai SP3 kasus kebakaran Gedung Cyber 1. “Coba nanti dicek dulu ya,” ujar Nurma. (antara)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya