Friday, September 20, 2024
33.7 C
Jayapura

Sebagai OPD Baru, Dinas Damkar Utamakan Pencegahan

JAYAPURA – Sebagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) baru yang dimekarkan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kota Jayapura pada tanggal 9 juli 2024 lalu, Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) dan Pertolongan akan memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Damkar kota Jayapura, Margareta V. Kirana mengatakan dengan status kelembagaan yang ditingkatkan, Damkar Kota Jayapura kedepannya lebih memprioritaskan upaya-upaya pencegahan.

Karena itu ia menjelaskan bahwa saat ini Damkar memiliki lima layanan diantaranya, Pertama, layanan respon time artinya waktu tangkap dari menerima laporan sampai tiba di lokasi.

“Berapa durasi menit itu, karena dalam perda kami diberikan 15 menit, tetapi saya sampaikan kepada teman-teman tidak lebih dari 10 menit. Kita berusaha pelayanan lebih cepat,” jelas Kirana, Selasa (30/7).

Baca Juga :  Tak Bawa Perubahan, Ruang Kerja Rektor Poltekes Dipalang

Kedua, layanan pemadam pencegahan pemadaman pengendalian kebakaran. Ia menjelaskan layanan tersebut yang menjadi fungsi Damkar dalam pengendalian kebakaran serta termasuk dengan pencegahan.

Ketiga, layanan penyelamatan dan evakuasi. Keempat, layanan pemberdayaan masyarakat yaitu terkait dengan pembentukan Rekar (Relawan kebakaran). Kelima, layanan pendataan infeksi, dan investigasi pasca kebakaran.

“Jadi, sebelum kejadian kebakaran itu terjadi Damkar sudah hadir disitu yaitu dalam tahapan proses pencegahan fungsi pencegahan. Kemudian kami di tengah-tengah kejadian kebakaran kami ada yaitu dalam kegiatan pengendalian dan pemadaman,” jelasnya.

Ia menambahkan selain itu juga ada proses penyelamatan atau evakuasi dan kami akan tiba hingga selesainya pasca kebakaran sebagi fungsi investigasi yang dilakukan para investigator damkar.

Baca Juga :  Banyak Motor Tilang Tidak Diambil Pemiliknya

Plt Kadis Damkar itu menyebut semua fungsi tersebut sudah dilakukan oleh pihaknya kecuali fungsi investigasi. Ia menyampaikan alasan damkar tidak melakukan fungsi tersebut dikarenakan belum Memili tenaga investigator. Sehingga damkar kota Jayapura masih meminta bantuan dan dukungan dari pihak kepolisian melalui Reskrim dan Inafis untuk mengungkapkan dibalik kasus kebakaran itu terjadi.

JAYAPURA – Sebagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) baru yang dimekarkan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kota Jayapura pada tanggal 9 juli 2024 lalu, Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) dan Pertolongan akan memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Damkar kota Jayapura, Margareta V. Kirana mengatakan dengan status kelembagaan yang ditingkatkan, Damkar Kota Jayapura kedepannya lebih memprioritaskan upaya-upaya pencegahan.

Karena itu ia menjelaskan bahwa saat ini Damkar memiliki lima layanan diantaranya, Pertama, layanan respon time artinya waktu tangkap dari menerima laporan sampai tiba di lokasi.

“Berapa durasi menit itu, karena dalam perda kami diberikan 15 menit, tetapi saya sampaikan kepada teman-teman tidak lebih dari 10 menit. Kita berusaha pelayanan lebih cepat,” jelas Kirana, Selasa (30/7).

Baca Juga :  Peningkatan Kualitas SDM Papua Harus Diseriusi

Kedua, layanan pemadam pencegahan pemadaman pengendalian kebakaran. Ia menjelaskan layanan tersebut yang menjadi fungsi Damkar dalam pengendalian kebakaran serta termasuk dengan pencegahan.

Ketiga, layanan penyelamatan dan evakuasi. Keempat, layanan pemberdayaan masyarakat yaitu terkait dengan pembentukan Rekar (Relawan kebakaran). Kelima, layanan pendataan infeksi, dan investigasi pasca kebakaran.

“Jadi, sebelum kejadian kebakaran itu terjadi Damkar sudah hadir disitu yaitu dalam tahapan proses pencegahan fungsi pencegahan. Kemudian kami di tengah-tengah kejadian kebakaran kami ada yaitu dalam kegiatan pengendalian dan pemadaman,” jelasnya.

Ia menambahkan selain itu juga ada proses penyelamatan atau evakuasi dan kami akan tiba hingga selesainya pasca kebakaran sebagi fungsi investigasi yang dilakukan para investigator damkar.

Baca Juga :  Polisi Ungkap Penyebab Terbakarnya 13 Unit Mobil

Plt Kadis Damkar itu menyebut semua fungsi tersebut sudah dilakukan oleh pihaknya kecuali fungsi investigasi. Ia menyampaikan alasan damkar tidak melakukan fungsi tersebut dikarenakan belum Memili tenaga investigator. Sehingga damkar kota Jayapura masih meminta bantuan dan dukungan dari pihak kepolisian melalui Reskrim dan Inafis untuk mengungkapkan dibalik kasus kebakaran itu terjadi.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya