MERAUKE– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Selatan telah membuat rekomendasi ke KPU Republik Indonesia terkait nasib salah satu Komisioner KPU Asmat Maikel Chris Takanyuai yang diyatakan terbukti bersalah melakukan pelanggaran Pemilu oleh pengadilan.
‘’Kami sudah melakukan rapat pleno dan telah membuat rekomendasi ke KPU RI terkait dengan putusan Pengadilan Tinggi yang menyatakan terdakwa terbukti melakukan pelanggaran Pemilu,’’ kata Ketua KPU Provinsi Papua Selatan Theresia Mahuze saat diwawancarai pekan kemarin.
Dikatakan meski KPU Provinsi Papua Selatan telah membuat rekomendasi, namun lanjut Theresia Mahuze, pihaknya masih menunggu dari yang bersangkutan apakah mengajukan kasasi atau tidak ke Mahkamah Agung atas putusan Pengadilan Tinggi tersebut.
‘’Kami masih menunggu. Karena belum masih diberi waktu untuk pikir-pikir, terima atau kasasi. Kalau yang bersangkutan menyatakan kasasi, berarti rekomendasi yang sudah kami plenokan itu tidak kami kirim. Karena putusan Pengadilan Tinggi itu tidak berkuatan hukum tetap. Tapi, kalau yang bersangkutan menerima putusan, maka rekomendasi segera kami kirim ke KPU RI,’’ terangnya.
Kendati salah satu komisioner KPU Asmat tersebut bersama dengan Kasubag Data KPU Asmat atas nama Juwita Clara Iriani divonis selama 10 bulan, namun keduanya tidak menjalani putusan tersebut. Hanya membayar denda Rp 5 juta dan jika tidak membayar denda tersebut maka akan menjalani pidana kurungan selama 3 bulan. “Walau tidak jalani pidana, tapi keduanya dinyatakan terbukti bersalah melakukan pelanggaran Pemilu. Titik point ada di sana,’’ tandasnya.
Hanya disini Theresia Mahuze enggan menyampaikan apa saja isi rekomendasi yang dibuat KPU. “Nanti saja,” tutupnya. (ulo/ade)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos