Friday, September 20, 2024
24.7 C
Jayapura

Kapolri Didesak Ungkap Penembak Advokad HAM Papua

Pieter Ell: Pelaku Adalah Orang Terlatih

JAYAPURA– Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua mengecam keras aksi penembakan terhadap Advokat/Pembela HAM Papua Yan Christian Warinussy oleh Orang Tak Dikenal (OTK) di depan salah satu Bank di Manokwari Papua Barat, Rabu (17/7) kemarin.

  Koalisi penegak hukum dan HAM papua ini meliputi LBH Papua, PAHAM Papua, Elsham Papua, ALDP, SKP Fransiskan Papua, SKPKC Sinode GKI Tanah Papua, Yadupa, Kontras Papua, LBH Talenta Keadilan Papua, LBH Papua Pos Merauke, LBH Papua Pos Sorong.

   Direktur LBH Papua, Emanuel Gobay, mendesak Kapolri segera perintahkan Kapolda Papua Barat dan Kapolresta Manokwari segera bentuk Tim Penyelidik Khusus Tindak Pidana Penyalahgunaan Senjata terhadap Yan Christian Warinussy selaku Advokat HAM Papua.

Baca Juga :  Di Abepantai, Seorang Wanita Tewas Berlumuran Darah

    Emanuel Gobay mengatakan, peritiwa penembakan yang dialami Yan murni tindak pidana penyalahgunaan senjata api sesuai ketentuan pada Pasal 1 ayat (1), Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Mengubah “Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen” (STBL. 1948 NO.17) dan Undang-Undang R.I. Dahulu NR 8 Tahun 1948.

    “Kami mengecam dan mengutuk pelaku penembakan terhadap Yan, dan Kapolri segera perintahkan Kapolda Papua Barat bersama Kapolresta Manokwari membentuk Tim Penyelidik Khusus untuk mengungkap tindak pidana penyalahgunaan senjata Api yang mengorbankan Yan,” kata Emanuel.

    Yan juga meminta Ketua Komnas HAM RI dan Komnas HAM RI Perwakilan Papua segera membentuk Tim Investigasi untuk memastikan pemenuhan hak atas keadilan bagi Yan. Pasalnya Peristiwa Penembakan yang dialami oleh Yan Christian Warinussy selaku Advokat Hak Asasi Manusia (HAM) Senior di Papua  bentuk pembungkaman terhadap kebebasan Pembela HAM di tanah Papua.

Baca Juga :  Di Merauke Ditemukan Surat Rapid Test Palsu

    Karena itu, Kapolda Papua Barat bersama Kapolres Manokwari Kota sebagai pemilik wilayah hukum Kota Manokwari berkewajiban melaksanakan tugas penegakan hukum sesuai perintah Pasal 13 huruf b, Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk mengusut tuntas pelaku dan dalang dibalik penembakan terhadap Yan Christian Warinussy.

   “Ketua Komnas HAM RI dan Komnas HAM RI Perwakilan Papua juga segera membentuk Tim Investigasi untuk memastikan pemenuhan hak atas keadilan bagi Yan Christian Warinussy selaku Pembela HAM Papua,” tegas Emanuel.

Pieter Ell: Pelaku Adalah Orang Terlatih

JAYAPURA– Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua mengecam keras aksi penembakan terhadap Advokat/Pembela HAM Papua Yan Christian Warinussy oleh Orang Tak Dikenal (OTK) di depan salah satu Bank di Manokwari Papua Barat, Rabu (17/7) kemarin.

  Koalisi penegak hukum dan HAM papua ini meliputi LBH Papua, PAHAM Papua, Elsham Papua, ALDP, SKP Fransiskan Papua, SKPKC Sinode GKI Tanah Papua, Yadupa, Kontras Papua, LBH Talenta Keadilan Papua, LBH Papua Pos Merauke, LBH Papua Pos Sorong.

   Direktur LBH Papua, Emanuel Gobay, mendesak Kapolri segera perintahkan Kapolda Papua Barat dan Kapolresta Manokwari segera bentuk Tim Penyelidik Khusus Tindak Pidana Penyalahgunaan Senjata terhadap Yan Christian Warinussy selaku Advokat HAM Papua.

Baca Juga :  Pasokan Senjata KKB Hasil Rampasan

    Emanuel Gobay mengatakan, peritiwa penembakan yang dialami Yan murni tindak pidana penyalahgunaan senjata api sesuai ketentuan pada Pasal 1 ayat (1), Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Mengubah “Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen” (STBL. 1948 NO.17) dan Undang-Undang R.I. Dahulu NR 8 Tahun 1948.

    “Kami mengecam dan mengutuk pelaku penembakan terhadap Yan, dan Kapolri segera perintahkan Kapolda Papua Barat bersama Kapolresta Manokwari membentuk Tim Penyelidik Khusus untuk mengungkap tindak pidana penyalahgunaan senjata Api yang mengorbankan Yan,” kata Emanuel.

    Yan juga meminta Ketua Komnas HAM RI dan Komnas HAM RI Perwakilan Papua segera membentuk Tim Investigasi untuk memastikan pemenuhan hak atas keadilan bagi Yan. Pasalnya Peristiwa Penembakan yang dialami oleh Yan Christian Warinussy selaku Advokat Hak Asasi Manusia (HAM) Senior di Papua  bentuk pembungkaman terhadap kebebasan Pembela HAM di tanah Papua.

Baca Juga :  Anggota TNI Perlu Dibekali HAM Sebelum Ditugaskan ke Daerah Rawan Konflik

    Karena itu, Kapolda Papua Barat bersama Kapolres Manokwari Kota sebagai pemilik wilayah hukum Kota Manokwari berkewajiban melaksanakan tugas penegakan hukum sesuai perintah Pasal 13 huruf b, Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk mengusut tuntas pelaku dan dalang dibalik penembakan terhadap Yan Christian Warinussy.

   “Ketua Komnas HAM RI dan Komnas HAM RI Perwakilan Papua juga segera membentuk Tim Investigasi untuk memastikan pemenuhan hak atas keadilan bagi Yan Christian Warinussy selaku Pembela HAM Papua,” tegas Emanuel.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya