MERAUKE– Pemerintah Provinsi Papua Selatan memberikan penghapusan sanksi atau denda keterlambatan membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) di lingkup wilayah Provinsi Papua Selatan yang meliputi 4 kabupaten, Merauke, Boven Digoel, Mappi, dan Asmat.
Kebijakan penghapusan denda keterlambatan ini akan berlangsung selama 3 bulan terhitung mulai 15 Juli-20 Oktober 2024. Jika penghapusan denda administrasi keterlambatan pembayaran pajak ini tidak berlaku untuk kendaraan dinas, maka kali ini penghapusan denda tersebut berlaku untuk semua jenis kendaraan, baik plat kuning, merah dan hitam.
Pj Gubernur Papua Selatan Apolo Safanpo menjelaskan, selain penghapusan denda keterlambatan bayar pajak kendaraan bermotor tersebut, juga sanksi administrasi bea balik nama kendaraan bermotor.
‘’Yang dihapus adalah denda administrasi atas keterlambatan membayar pajak kendaraan bermotor setiap tahunnya. Sedangkan poko dari pajak tersebut tetap dibayar,’’ katanya.
Mantan Rektor Uncen ini menjelaskan bahwa penghapusan sanksi atau denda atas keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor ini untuk memberikan motivasi kepada masyarakat yang sudah smapai 5 tahun tidak membayar pajak sehingga jika diakumulasi pajak pokok dan denda tersebut sudah sangat besar.
‘’Dengan penghapusan sanksi administrasi ini diharapkan masyarakat yang menunggak pembayaran kendaraannya untuk membayar tunggakan pajak kendaraan tersebut,’’ harapnya.
Sementara itu, data yang diperoleh media ini dari UPT Samsat Merauke menyebutkan total tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor dalam 5 tahun terakhir di Papua Selatan terhitung 2019-2023 sebesar Rp 74,4 miliar lebih dengan rincian untuk Kabupaten Merauke Rp 63 miliar, Mappi Rp 3,3 miliar, dan Boven Digoel Rp 7,8 miliar. Sedangkan besarnya denda untuk 5 tahun tersebut dengan total Rp 46 militr, dengan rincian Kabupaten Merauke Rp 39 miliar, Kabupaten Mappi Rp 2 miliar dan Kabupaten Boven Digoel Rp 4,8 miliar. (ulo)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos