Friday, September 13, 2024
30.7 C
Jayapura

330 ASN Pemkab Mimika Terima SK PNS Formasi 600 Tahun 2022

MIMIKA – Sebanyak 330 pegawai di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika, Provinsi Papua Tengah, menerima Surat Keputusan Pegawai Negeri Sipil (SK PNS) Formasi 600 tahun 2022, di lobi gedung A Kantor Pusat Pemerintahan Kabupaten Mimika, Senin (15/7/2024).

Adapun 330 pegawai yang menerima SK CPNS ini adalah formasi 600 di tahun 2022. 50 orang diantaranya merupakan Golongan III, sementara 280 orang diantaranya merupakan Golongan II.

Bupati Mimika, Johannes Rettob momen ini diharapkan bisa menjadi pemicu semangat kepada para pegawai untuk menjadi pelayan publik dengan profesionalisme yang tinggi serta komitmen membangun Mimika. “ASN sebagai pelayan publik harus berbenah diri. Lalu jangan baru jadi ASN kemudian minta pindah,” tegas Johannes Rettob dalam sambutannya.

Baca Juga :  Akibat Kesal, IRT Lempari Suaminya Dengan Batu Hingga Tewas

Para pegawai diingatkan harus memiliki integritas, dedikasi dan kreativitas yang tinggi. Terlebih kejujuran dan disiplin juga harus ditingkatkan karena sangat penting.

  “Katanya, para pegawai harus bisa memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat, dengan tidak malas masuk kantor. Disiplin ini penting sekali. Pengalaman, saya punya staf dulu, waktu jadi honorer rajin skali, pas jadi ASN langsung tidak pernah masuk. Karena punya pikiran siapa mau pecat saya,” katanya.

Lanjutnya, dalam peraturan ASN, jika tidak masuk kantor selama 46 hari akumulatif, bisa langsung diberhentikan. Johannes juga menekan para pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) untuk memperhatikan hal tersebut.

  Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Mimika, Evert L. Hindom mengungkapkan, selain 330 orang yang menerima SK, masih ada 6 orang yang belum menerima SK.

Baca Juga :  Pemkab Mimika Libatkan Lintas Sektor Siaga Bencana

  Evert menyebut, keenam orang tersebut terkendala kesesuaian nama di ijazah dan akta kelahiran. Oleh karena itu, pihaknya telah berkoordinasi dengan BKN dan BKN Wilayah IX Regional Papua untuk menyelesaikan permasalahan itu. “Kita sudah koordinasi dengan BKN untuk revisi supaya nama di akta dan SK mereka sama,” pungkasnya.(mww)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

MIMIKA – Sebanyak 330 pegawai di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika, Provinsi Papua Tengah, menerima Surat Keputusan Pegawai Negeri Sipil (SK PNS) Formasi 600 tahun 2022, di lobi gedung A Kantor Pusat Pemerintahan Kabupaten Mimika, Senin (15/7/2024).

Adapun 330 pegawai yang menerima SK CPNS ini adalah formasi 600 di tahun 2022. 50 orang diantaranya merupakan Golongan III, sementara 280 orang diantaranya merupakan Golongan II.

Bupati Mimika, Johannes Rettob momen ini diharapkan bisa menjadi pemicu semangat kepada para pegawai untuk menjadi pelayan publik dengan profesionalisme yang tinggi serta komitmen membangun Mimika. “ASN sebagai pelayan publik harus berbenah diri. Lalu jangan baru jadi ASN kemudian minta pindah,” tegas Johannes Rettob dalam sambutannya.

Baca Juga :  Dukung Pelaksanaan TIFA 2024, Disparbudpora Mimika Gelontorkan Rp200 Juta

Para pegawai diingatkan harus memiliki integritas, dedikasi dan kreativitas yang tinggi. Terlebih kejujuran dan disiplin juga harus ditingkatkan karena sangat penting.

  “Katanya, para pegawai harus bisa memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat, dengan tidak malas masuk kantor. Disiplin ini penting sekali. Pengalaman, saya punya staf dulu, waktu jadi honorer rajin skali, pas jadi ASN langsung tidak pernah masuk. Karena punya pikiran siapa mau pecat saya,” katanya.

Lanjutnya, dalam peraturan ASN, jika tidak masuk kantor selama 46 hari akumulatif, bisa langsung diberhentikan. Johannes juga menekan para pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) untuk memperhatikan hal tersebut.

  Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Mimika, Evert L. Hindom mengungkapkan, selain 330 orang yang menerima SK, masih ada 6 orang yang belum menerima SK.

Baca Juga :  PJ Bupati Biak, Sambangi Warga Distrik Warsa dan Bondifuar

  Evert menyebut, keenam orang tersebut terkendala kesesuaian nama di ijazah dan akta kelahiran. Oleh karena itu, pihaknya telah berkoordinasi dengan BKN dan BKN Wilayah IX Regional Papua untuk menyelesaikan permasalahan itu. “Kita sudah koordinasi dengan BKN untuk revisi supaya nama di akta dan SK mereka sama,” pungkasnya.(mww)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya