Sunday, April 28, 2024
24.7 C
Jayapura

LPPD Kabupaten Mimika Tahun 2023, Sektor pendidikan Tuai Sorotan 

MIMIKA – Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) Kabupaten Mimika di tahun 2023 lalu menuai sorotan lantaran banyaknya kekurangan yang diduga dilakukan oleh Perangkat Daerah di lingkup Pemerintah Kabupaten Mimika.

Hal itu terungkap saat Plh. Direktur Evaluasi Kinerja Dan Peningkatan Kapasitas Daerah Direktorat Jenderal Otonomi Daerah, Dra. Imelda, MAP, memberikan arahan di hadapan Bupati Mimika, Eltinus Omaleng beserta jajaran perwakilan dan pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang hadir pada pembukaan sosialisasi LPPD Kabupaten Mimika 2024, di Ballroom Hotel Cenderawasih 66, Mimika, Papua Tengah, Kamis (21/3/2024).

Sebelum mengawali arahannya, Imelda memberikan apresiasi serta ucapan selamat kepada Bupati Mimika Eltinus Omaleng atas capaian Kabupaten Mimika atas pelaksanaan LPPD dengan status lebih baik meskipun rendah namun menempati urutan kedua diantara kabupaten kota se-Tanah Papua.

Baca Juga :  Pembangunan Ekowisata Mangrove Akan Dilanjutkan Oleh Pemprov Papua Tengah

Imelda memaparkan, hasil evaluasi di tahun 2022 sangat rendah dengan angka 1,28 persen. Kemudian mengalami peningkatan di tahun 2023 menjadi 2,547 persen.

Kata Imelda, secara umum Kabupaten Mimika mampu menunjukkan peningkatan kinerja makro dari tahun 2022 sampai 2023, meningkatnya Indeks Pembangunan Manusia (IPM) sebesar 0,83 persen, penurunan capaian angka kemiskinan sebesar 0,73 persen yang artinya telah ada progres dalam menangani masalah kemiskinan.

Kemudian, angka pengangguran mengalami peningkatan sebanyak 5.833 tenaga kerja produksi yang belum terserap. Artinya, efektivitas dalam menyediakan lapangan pekerjaan menjadi tanggung jawab kepala daerah.

  Selanjutnya, pendidikan secara umum belum mendapatkan perhatian khusus kepala daerah. Kata Imelda ini berkaitan dengan pemenuhan hak dasar anak atas hak standar pelayanan minimal yang wajib dicapai minimal 90 persen oleh setiap kepala daerah.

Baca Juga :  DBD Masih Mewabah

  Berkaitan dengan ini, kata Imelda terdapat peningkatan sebesar 1,30 persen dari tahun sebelumnya dan masih terdapat 5.519 anak usia 5 sampai 6 tahun belum mendapatkan pelayanan untuk urusan pendidikan, atau yang belum bersekolah pada jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).

MIMIKA – Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) Kabupaten Mimika di tahun 2023 lalu menuai sorotan lantaran banyaknya kekurangan yang diduga dilakukan oleh Perangkat Daerah di lingkup Pemerintah Kabupaten Mimika.

Hal itu terungkap saat Plh. Direktur Evaluasi Kinerja Dan Peningkatan Kapasitas Daerah Direktorat Jenderal Otonomi Daerah, Dra. Imelda, MAP, memberikan arahan di hadapan Bupati Mimika, Eltinus Omaleng beserta jajaran perwakilan dan pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang hadir pada pembukaan sosialisasi LPPD Kabupaten Mimika 2024, di Ballroom Hotel Cenderawasih 66, Mimika, Papua Tengah, Kamis (21/3/2024).

Sebelum mengawali arahannya, Imelda memberikan apresiasi serta ucapan selamat kepada Bupati Mimika Eltinus Omaleng atas capaian Kabupaten Mimika atas pelaksanaan LPPD dengan status lebih baik meskipun rendah namun menempati urutan kedua diantara kabupaten kota se-Tanah Papua.

Baca Juga :  Cegah Rabies, Dinas Peternakan Mimika Vaksin Ratusan Anjing dan Kucing

Imelda memaparkan, hasil evaluasi di tahun 2022 sangat rendah dengan angka 1,28 persen. Kemudian mengalami peningkatan di tahun 2023 menjadi 2,547 persen.

Kata Imelda, secara umum Kabupaten Mimika mampu menunjukkan peningkatan kinerja makro dari tahun 2022 sampai 2023, meningkatnya Indeks Pembangunan Manusia (IPM) sebesar 0,83 persen, penurunan capaian angka kemiskinan sebesar 0,73 persen yang artinya telah ada progres dalam menangani masalah kemiskinan.

Kemudian, angka pengangguran mengalami peningkatan sebanyak 5.833 tenaga kerja produksi yang belum terserap. Artinya, efektivitas dalam menyediakan lapangan pekerjaan menjadi tanggung jawab kepala daerah.

  Selanjutnya, pendidikan secara umum belum mendapatkan perhatian khusus kepala daerah. Kata Imelda ini berkaitan dengan pemenuhan hak dasar anak atas hak standar pelayanan minimal yang wajib dicapai minimal 90 persen oleh setiap kepala daerah.

Baca Juga :  Beri Kado HUT ke-67 GKI Mimika Berupa Hibah Rp 75 Miliar

  Berkaitan dengan ini, kata Imelda terdapat peningkatan sebesar 1,30 persen dari tahun sebelumnya dan masih terdapat 5.519 anak usia 5 sampai 6 tahun belum mendapatkan pelayanan untuk urusan pendidikan, atau yang belum bersekolah pada jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).

Berita Terbaru

Artikel Lainnya