Anak yang  Miliki KIA  Capai 60,67 Persen

JAYAPURA- Sampai dengan Juni 2024 jumlah anak di Kota Jayapura yang sudah memiliki kartu identitas anak sebanyak 63. 324 anak, dari jumlah anak wajib KIA 101.083 anak.

“Sesuai dengan data yang ada di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Jayapura bahwa,  anak-anak wajib KIA saat ini sebanyak 101.083 anak di tahun 2024 ini.   Sampai dengan data yang terbaru Juni ini, yang sudah memiliki kartu identitas anak sebanyak 63. 324 anak atau mencapai 60,67%,”kata  Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Jayapura, Raymond Mandibondibu, Kamis (20/6).

   Dia mengatakan, Pemerintah kota Jayapura selalu mengimbau bahwa anak-anak di kota Jayapura yang berusia 0 sampai 16 tahun,  harus dibuatkan kartu identitas anak.  Berbagai cara telah  dilakukan untuk mendorong kepemilikan KIA. Misalnya dengan cara mendatangi sekolah-sekolah,  melakukan pelayanan pelayanan di tempat umum,  seperti yang dilakukan selama ini dengan harapan capaian itu meningkat.

   Beberapa cara yang dilakukan, Pemkot Jayapura melakukan kerjasama dengan tempat-tempat perbelanjaan, toko buku, hotel-hotel di Kota Jayapura bagi keluarga yang berbelanja dan menunjukkan kartu identitas anaknya.   Mereka mendapatkan diskon rata-rata 5 10 sampai 15%.

   “Seperti di Hotel Swiss Bell, Gramedia dan juga tempat-tempat penjualan produk anak. Pemkot Jayapura sudah lakukan PKS (Perjanjian Kerjasama) dengan pihak-pihak terkait itu.  Itu bagian dari memberi rangsangan kepada masyarakat supaya mengurus KIA.  Selain kebutuhan anak itu tetapi para pelaku usaha di kota Jayapura bersinergi untuk sama-sama mendorong dengan memberi diskon-diskon bagi kepemilikan Kia itu,”bebernya. (roy/tri)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

JAYAPURA- Sampai dengan Juni 2024 jumlah anak di Kota Jayapura yang sudah memiliki kartu identitas anak sebanyak 63. 324 anak, dari jumlah anak wajib KIA 101.083 anak.

“Sesuai dengan data yang ada di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Jayapura bahwa,  anak-anak wajib KIA saat ini sebanyak 101.083 anak di tahun 2024 ini.   Sampai dengan data yang terbaru Juni ini, yang sudah memiliki kartu identitas anak sebanyak 63. 324 anak atau mencapai 60,67%,”kata  Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Jayapura, Raymond Mandibondibu, Kamis (20/6).

   Dia mengatakan, Pemerintah kota Jayapura selalu mengimbau bahwa anak-anak di kota Jayapura yang berusia 0 sampai 16 tahun,  harus dibuatkan kartu identitas anak.  Berbagai cara telah  dilakukan untuk mendorong kepemilikan KIA. Misalnya dengan cara mendatangi sekolah-sekolah,  melakukan pelayanan pelayanan di tempat umum,  seperti yang dilakukan selama ini dengan harapan capaian itu meningkat.

   Beberapa cara yang dilakukan, Pemkot Jayapura melakukan kerjasama dengan tempat-tempat perbelanjaan, toko buku, hotel-hotel di Kota Jayapura bagi keluarga yang berbelanja dan menunjukkan kartu identitas anaknya.   Mereka mendapatkan diskon rata-rata 5 10 sampai 15%.

   “Seperti di Hotel Swiss Bell, Gramedia dan juga tempat-tempat penjualan produk anak. Pemkot Jayapura sudah lakukan PKS (Perjanjian Kerjasama) dengan pihak-pihak terkait itu.  Itu bagian dari memberi rangsangan kepada masyarakat supaya mengurus KIA.  Selain kebutuhan anak itu tetapi para pelaku usaha di kota Jayapura bersinergi untuk sama-sama mendorong dengan memberi diskon-diskon bagi kepemilikan Kia itu,”bebernya. (roy/tri)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya