Segera Hentikan Gencatan Senjata di Paniai

JAYAPURA-Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua mendesak TNI-Polri dan Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB) segera melakukan gencatan senjata di Kabupaten Paniai.

Pasalnya akibat perang selama beberapa hari belakangan ini, banyak masyarakat sipil yang menjadi korban. Bahkan hingga saat ini sudah ada sekitar 900-an orang yang mengungsi akibat dari konflik tersebut.

“Kami juga minta agar Komnas HAM RI segera memperhatikan konflik senjata di Papua, saat ini, karena korban dari pada itu adalah masyarakat sipil,” tegas Direktur LBH Papua, Emanuel Gobay, Rabu (19/6) kemarin.

Kata dia perlindungan terhadap warga sipil dalam situasi perang sangat jelas diatur dalam UU.

Untuk itu pihaknya menegaskan kepada, TNI-Polri dan TNP PB wajib menerapkan prinsip-prinsip Konvensi Jenewa IV Tahun 1949 tentang Perlindungan Rakyat Sipil dalam masa perang demi melindungi masyarakat sipil.

Kemudian Komnas HAM RI dan Komnas HAM RI Perwakilan Papua juga segera membentuk tim Invetigasi untuk memastikan implementasi Pasal 27, Konvensi Jenewa IV Tahun 1949 tentang Perlindungan Rakyat Sipil Dalam Masa Perang dan melakukan investigasi atas Kasus Penembakan Masyarakat Sipil di Kabupaten Paniai.

Pihaknya juga mendesak PMI segera menjalankan tugasnya untuk pemenuhan kebutuan pokok bagi para pengungsi akibat konflik bersenjata sesuai perintah Pasal 22 huruf a, Undang Undang Nomor 1 Tahun 2018.

“Pemerintah Pusat, Pemerintah daerah dalam hal ini Propinsi Papua Tengah dan Pemerintah Kabupaten Paniai segera membentuk Posko Pengungsian dan memenuhi kebutuan Pokok Para Pengungsi selama konflik bersenjata berlangsung sesuai Undang Undang Nomor 1 Tahun 2018,” tegas Emanuel Gobay. (rel/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

JAYAPURA-Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua mendesak TNI-Polri dan Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB) segera melakukan gencatan senjata di Kabupaten Paniai.

Pasalnya akibat perang selama beberapa hari belakangan ini, banyak masyarakat sipil yang menjadi korban. Bahkan hingga saat ini sudah ada sekitar 900-an orang yang mengungsi akibat dari konflik tersebut.

“Kami juga minta agar Komnas HAM RI segera memperhatikan konflik senjata di Papua, saat ini, karena korban dari pada itu adalah masyarakat sipil,” tegas Direktur LBH Papua, Emanuel Gobay, Rabu (19/6) kemarin.

Kata dia perlindungan terhadap warga sipil dalam situasi perang sangat jelas diatur dalam UU.

Untuk itu pihaknya menegaskan kepada, TNI-Polri dan TNP PB wajib menerapkan prinsip-prinsip Konvensi Jenewa IV Tahun 1949 tentang Perlindungan Rakyat Sipil dalam masa perang demi melindungi masyarakat sipil.

Kemudian Komnas HAM RI dan Komnas HAM RI Perwakilan Papua juga segera membentuk tim Invetigasi untuk memastikan implementasi Pasal 27, Konvensi Jenewa IV Tahun 1949 tentang Perlindungan Rakyat Sipil Dalam Masa Perang dan melakukan investigasi atas Kasus Penembakan Masyarakat Sipil di Kabupaten Paniai.

Pihaknya juga mendesak PMI segera menjalankan tugasnya untuk pemenuhan kebutuan pokok bagi para pengungsi akibat konflik bersenjata sesuai perintah Pasal 22 huruf a, Undang Undang Nomor 1 Tahun 2018.

“Pemerintah Pusat, Pemerintah daerah dalam hal ini Propinsi Papua Tengah dan Pemerintah Kabupaten Paniai segera membentuk Posko Pengungsian dan memenuhi kebutuan Pokok Para Pengungsi selama konflik bersenjata berlangsung sesuai Undang Undang Nomor 1 Tahun 2018,” tegas Emanuel Gobay. (rel/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos