Wednesday, April 2, 2025
30.7 C
Jayapura

Gelar Sosialisasi Permendagri Nomor 25 Tentang Jabatan Fungsional

MIMIKA – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Mimika melaksanakan sosialisasi Peraturan Perundang-undangan terkait Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 25 tahun 2021 tentang jabatan fungsional, di Gedung Serbaguna Hotel Grand Tembaga, Kamis (13/6/2024).

Kegiatan ini dihadiri oleh Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan pada Setda Kabupaten Mimika, Willem Naa mewakili Plt. Bupati Mimika Johannes Rettob, sekaligus membuka kegiatan, serta diikuti oleh perwakilan masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) terkait di lingkup Pemerintah Kabupaten Mimika.

Plt. Bupati Mimika, Johannes Rettob dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan oleh Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan pada Setda Kabupaten Mimika, Willem Naa mengatakan, pembangunan daerah merupakan salahsatu pilar keberhasilan pembangunan nasional yang perlu ditingkatkan.

Baca Juga :  Salurkan Beras Bantuan Kepada 38.825 Kepala Keluarga di 40 Distrik

Oleh karena itu, melalui DPMPTSP, juga membentuk kepala daedah melaksanakan urusan pemerintahan di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu.

  “DPMPTSP dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, perlu jabatan fungsional atau sekelompok jabatan guna mencegah adanya perumpunan yang berurusan dengan pemerintah atau yang menjadi kewenangan provinsi dan daedah kabupaten,” kata Johannes.

Johannes menyebut, pemerintah akan terus mendukung pertumbuhan ekonomi melalui DPMPTSP melalui sosialisasi peraturan perundang-undangan terkait peraturan Permendagri nomor 25 tahun 2021 tentang jabatan fungsional pada DPMPTSP di Kabupaten Mimika.

“Dengan adanya kegiatan ini kiranya seluruh peserta yang hadir dapat mengerti dan memahami kewajiban dan tanggung jawabnya masing-masing baik DPMPTSP yang bertugas menjalankan jabatan fungsional maupun para OPD undangan lainnya,” pungkasnya.

Baca Juga :  Ada Temuan Elemen Data Pemilih Dengan RT/RW 00/00, Ini Penjelasan Kadisdukcapil

Pembukaan sosialisasi ini ditandai dengan pemukulan tifa, dilanjutkan dengan sesi foto bersama dan ramah tamah. (mww)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos   

MIMIKA – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Mimika melaksanakan sosialisasi Peraturan Perundang-undangan terkait Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 25 tahun 2021 tentang jabatan fungsional, di Gedung Serbaguna Hotel Grand Tembaga, Kamis (13/6/2024).

Kegiatan ini dihadiri oleh Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan pada Setda Kabupaten Mimika, Willem Naa mewakili Plt. Bupati Mimika Johannes Rettob, sekaligus membuka kegiatan, serta diikuti oleh perwakilan masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) terkait di lingkup Pemerintah Kabupaten Mimika.

Plt. Bupati Mimika, Johannes Rettob dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan oleh Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan pada Setda Kabupaten Mimika, Willem Naa mengatakan, pembangunan daerah merupakan salahsatu pilar keberhasilan pembangunan nasional yang perlu ditingkatkan.

Baca Juga :  Lebih Dari 4000 Pendulang di Area Operasional PTFI

Oleh karena itu, melalui DPMPTSP, juga membentuk kepala daedah melaksanakan urusan pemerintahan di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu.

  “DPMPTSP dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, perlu jabatan fungsional atau sekelompok jabatan guna mencegah adanya perumpunan yang berurusan dengan pemerintah atau yang menjadi kewenangan provinsi dan daedah kabupaten,” kata Johannes.

Johannes menyebut, pemerintah akan terus mendukung pertumbuhan ekonomi melalui DPMPTSP melalui sosialisasi peraturan perundang-undangan terkait peraturan Permendagri nomor 25 tahun 2021 tentang jabatan fungsional pada DPMPTSP di Kabupaten Mimika.

“Dengan adanya kegiatan ini kiranya seluruh peserta yang hadir dapat mengerti dan memahami kewajiban dan tanggung jawabnya masing-masing baik DPMPTSP yang bertugas menjalankan jabatan fungsional maupun para OPD undangan lainnya,” pungkasnya.

Baca Juga :  Polisi Belum Temukan Penyebab Kebakaran Depan Bank Papua Timika

Pembukaan sosialisasi ini ditandai dengan pemukulan tifa, dilanjutkan dengan sesi foto bersama dan ramah tamah. (mww)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos   

Berita Terbaru

Artikel Lainnya