Friday, September 20, 2024
24.7 C
Jayapura

KPU Papua Diberi Waktu 21 Hari

JAYAPURA – Menyikapi putusan MK terkait gugatan hasil Pileg Februari 2024 pada Dapil 3 Papua, KPU Papua memastikan akan segera menindaklanjuti putusan tersebut. Dan  untuk  mempercepat, rencananya hari ini (Selasa, 11/6) tim KPU akan bertolak ke Jakarta untuk berkoordinasi dengan KPU RI.

“Sesuai putusan MK dan memang menjadi kewajiban untuk ditindaklanjuti dimana di Dapil 3 ada 225 TPS yang memangdiperintahkan MK untuk dilakukan rekapitulasi ulang berbasis hasil C1. Kami besok ke Jakarta menemui KPU RI untuk mendiskusikan langkah teknis yang harus diambil,” kata Fajar Kambun, salah satu komisioner KPU Papua di gedung DPR Papua, Selasa (11/6).

Dikatakan selain Dapil 3 Papua ada juga sengketa yang diajukan ke MK untuk wilayah Sarmi. Hanya kata Fajar kasus Sarmi sedikit berbeda dimana perlu dilakukan koreksi atau pembetulan seperti yang diminta PDI Perjuangan. “Jadi bukan rekapitulasi tapi ada pembetulan,” bebernya.

Baca Juga :  Lukas Enembe Enggan Minum Obat Pemberian Dokter KPK

Begitu juga dengan sengketa untuk wilayah Yapen dimana  kata Fajar KPU diminta melakukan rekapitulasi ulang. “Ada tiga wilayah dengan sengketa yang berbeda dan kami akan segera ke Jakarta untuk meminta petunjuk,” imbuhnya.

“Kami ingin memastikan teknisnya seperti apa dan berapa personil yang dibutuhkan sebab sesuai ketentuan kami tidak bisa menggunakan badan Ad Hoc yang baru terbentuk sebab tugas dan tanggungjawab mereka berkaitan dengan Pilkada  sehingga banyak yang harus disiapkan,” tambahnya. Prinsipnya disebutkan bahwa ada waktu selama 21 hari yang diberikan dan ini sudah harus selesai. “Atau 1 Juli hasil rekapitulasi di wilayah tersebut sudah harus final,” tutupnya. (ade/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

Baca Juga :  Polda Siap Beri Perlindungan

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos   

JAYAPURA – Menyikapi putusan MK terkait gugatan hasil Pileg Februari 2024 pada Dapil 3 Papua, KPU Papua memastikan akan segera menindaklanjuti putusan tersebut. Dan  untuk  mempercepat, rencananya hari ini (Selasa, 11/6) tim KPU akan bertolak ke Jakarta untuk berkoordinasi dengan KPU RI.

“Sesuai putusan MK dan memang menjadi kewajiban untuk ditindaklanjuti dimana di Dapil 3 ada 225 TPS yang memangdiperintahkan MK untuk dilakukan rekapitulasi ulang berbasis hasil C1. Kami besok ke Jakarta menemui KPU RI untuk mendiskusikan langkah teknis yang harus diambil,” kata Fajar Kambun, salah satu komisioner KPU Papua di gedung DPR Papua, Selasa (11/6).

Dikatakan selain Dapil 3 Papua ada juga sengketa yang diajukan ke MK untuk wilayah Sarmi. Hanya kata Fajar kasus Sarmi sedikit berbeda dimana perlu dilakukan koreksi atau pembetulan seperti yang diminta PDI Perjuangan. “Jadi bukan rekapitulasi tapi ada pembetulan,” bebernya.

Baca Juga :  Bawaslu Pastikan Penyandang Disabilitas Terdaftar dalam DPT

Begitu juga dengan sengketa untuk wilayah Yapen dimana  kata Fajar KPU diminta melakukan rekapitulasi ulang. “Ada tiga wilayah dengan sengketa yang berbeda dan kami akan segera ke Jakarta untuk meminta petunjuk,” imbuhnya.

“Kami ingin memastikan teknisnya seperti apa dan berapa personil yang dibutuhkan sebab sesuai ketentuan kami tidak bisa menggunakan badan Ad Hoc yang baru terbentuk sebab tugas dan tanggungjawab mereka berkaitan dengan Pilkada  sehingga banyak yang harus disiapkan,” tambahnya. Prinsipnya disebutkan bahwa ada waktu selama 21 hari yang diberikan dan ini sudah harus selesai. “Atau 1 Juli hasil rekapitulasi di wilayah tersebut sudah harus final,” tutupnya. (ade/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

Baca Juga :  Tidak Ada Tambahan Penghasilan ASN Dampak Kenaikan BBM

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos   

Berita Terbaru

Artikel Lainnya