Friday, April 18, 2025
23.7 C
Jayapura

Puluhan Aparat Diturunkan Eksekusi Bangunan  di Bekalang SPBU Ahmad Yani

MERAUKE– Pengadilan Negeri Merauke melakukan eksekusi sebuah bangunan yang ada di  belakang  SPBU Jalan Ahmad Yani Merauke, Rabu (08/05/2024). Eksekusi rumah  ini dipimpin langsung Ketua Pengadilan Negeri Merauke Dinar Pakpahan, SH, MH.  Puluhan aparat kepolisian diturunkan untuk mengamankan jalannya eksekusi tersebut.

Lahan seluas 8 x 17 meter dan bangunan diatasnya yang disengketakan antara Christian Mandang dengan Katira tersebut dimenangkan oleh Christian  Mandang. Sebuah papan pengumuman di pasang di depan lahan dan bangunan yang berdiri diatasnya.

‘’Eksekusi ini dilakukan oleh Pengadilan Negeri Merauke setelah kasasi turun dari Mahkamah Agung dengan putusan Nomor 5013K/PDT/2022 yang  telah berkekuatan hukum tetap dimana sengketa dimenangkan oleh klien kami Christian Mandang,’’ kata Eduardus Sakthi Edy,SH,  Kuasa Hukum dari Christian Mandang di  lokasi eksekusi.

Baca Juga :  113 Calon Wisudawan STIA KD, Mandi Kembang 

Saat eksekusi itu dilakukan tampak Katira berusaha menghalangi eksekusi yang dilakukan oleh  Pengadilan Negeri Merauke itu, namun upaya yang bersangkutan sia-sia karena langsung diamankan oleh pihak Polisi Wanita (Polwan). Apalagi upaya itu hanya dilakukan seorang diri.

Eduardus Sakthi Edi mengungkapkan bahwa di tahun 2005 lalu terjadi jual beli tempat  tersebut antara Chriatian Mandang dengan Ibu Katira sebagai tergugat dimana jual beli tempat tersebut diketahui oleh Ketua RT setempat dan saksi-saksi.  Saat lahan itu dibeli ada satu petak rumah sewa dan Christian Mandang  membuat kios jualan di depannya.

‘’Saat itu, Pak Christian Mandang membelinya dengan harga Rp 32 juta,’’ jelasnya.

Namun sekitar tahun 2019-2020,  kata Eduardus Sakti,  Ibu Katira  mengambilk alih  tempat tersebut dengan memberi alasan saat itu hanya status sewa menyewa. Tak terima, kata  Eduardus, kliennya melakukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Merauke. Tingkat pertama, dimenangkan oleh Ibu Katira sebagai tergugat.

Baca Juga :  Mencuri, Seorang Warga PNG Dideportasi

‘’Kemudian klien kami banding ke Pengadilan Tinggi Papua dan hasilnya gugatan itu dimenangkan klien kami.  Ibu Katira kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dan Mahkamah Agung  memberi  putusan yang menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Papua  sesuai dengan nomor putusan 5013K/PDT/2022,’’ tandasnya.  

Eksekusi  ini dilakukan sesuai dengan Keputusan Pengadilan Negeri Merauke Nomor 4.PDT/EKS/2023 /PN MRK Tanggal 8 Maret 2024. (ulo)   

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

MERAUKE– Pengadilan Negeri Merauke melakukan eksekusi sebuah bangunan yang ada di  belakang  SPBU Jalan Ahmad Yani Merauke, Rabu (08/05/2024). Eksekusi rumah  ini dipimpin langsung Ketua Pengadilan Negeri Merauke Dinar Pakpahan, SH, MH.  Puluhan aparat kepolisian diturunkan untuk mengamankan jalannya eksekusi tersebut.

Lahan seluas 8 x 17 meter dan bangunan diatasnya yang disengketakan antara Christian Mandang dengan Katira tersebut dimenangkan oleh Christian  Mandang. Sebuah papan pengumuman di pasang di depan lahan dan bangunan yang berdiri diatasnya.

‘’Eksekusi ini dilakukan oleh Pengadilan Negeri Merauke setelah kasasi turun dari Mahkamah Agung dengan putusan Nomor 5013K/PDT/2022 yang  telah berkekuatan hukum tetap dimana sengketa dimenangkan oleh klien kami Christian Mandang,’’ kata Eduardus Sakthi Edy,SH,  Kuasa Hukum dari Christian Mandang di  lokasi eksekusi.

Baca Juga :  Puluhan Sopir Hilux Datangi DPRD Merauke

Saat eksekusi itu dilakukan tampak Katira berusaha menghalangi eksekusi yang dilakukan oleh  Pengadilan Negeri Merauke itu, namun upaya yang bersangkutan sia-sia karena langsung diamankan oleh pihak Polisi Wanita (Polwan). Apalagi upaya itu hanya dilakukan seorang diri.

Eduardus Sakthi Edi mengungkapkan bahwa di tahun 2005 lalu terjadi jual beli tempat  tersebut antara Chriatian Mandang dengan Ibu Katira sebagai tergugat dimana jual beli tempat tersebut diketahui oleh Ketua RT setempat dan saksi-saksi.  Saat lahan itu dibeli ada satu petak rumah sewa dan Christian Mandang  membuat kios jualan di depannya.

‘’Saat itu, Pak Christian Mandang membelinya dengan harga Rp 32 juta,’’ jelasnya.

Namun sekitar tahun 2019-2020,  kata Eduardus Sakti,  Ibu Katira  mengambilk alih  tempat tersebut dengan memberi alasan saat itu hanya status sewa menyewa. Tak terima, kata  Eduardus, kliennya melakukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Merauke. Tingkat pertama, dimenangkan oleh Ibu Katira sebagai tergugat.

Baca Juga :  Tim Pilih Lima Logo PPS Terbaik

‘’Kemudian klien kami banding ke Pengadilan Tinggi Papua dan hasilnya gugatan itu dimenangkan klien kami.  Ibu Katira kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dan Mahkamah Agung  memberi  putusan yang menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Papua  sesuai dengan nomor putusan 5013K/PDT/2022,’’ tandasnya.  

Eksekusi  ini dilakukan sesuai dengan Keputusan Pengadilan Negeri Merauke Nomor 4.PDT/EKS/2023 /PN MRK Tanggal 8 Maret 2024. (ulo)   

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya