Friday, November 22, 2024
34.7 C
Jayapura

Residivis Pencabulan Anak Dibawah Umur Diserahkan ke Jaksa 

MERAUKE – Tersangka pencabulan terhadap anak di bawah umur  yang merupakan residivis berinisial DPL (27), akhirnya diserahkan ke penyidik ke  Kejaksaan Negeri Merauke sejak Kamis (02/05/2024) untuk menjalani penuntutan.

Hal itu disampaikan   Kapolres Merauke AKBP I Ketut Suaryana, SH, SIK melalui Kasat Reskrim AKP Haris Baltasar Nasution, STK, SIK didampingi Kaur Bin Ops Reskrim Ipda Sewang  kepada media ini.

‘’Kamis kemarin, tersangka sudah kita serahkan ke Jaksa. Tersangka merupakan residivis dimana kasus sebelumnya yang dilakukan tersangka adalah menyetubuhi anak di bawah umur,’’ kata Kasat Reskrim Haris Baltasar Nasution, Senin (06/05/2024).   

Atas perbuatannya tersebut, tersangka kata Kasat Reskrim dijerat Pasal  82 ayat (1) jo Pasal 76 E UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak menjadi UU dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (ulo)

Baca Juga :  KPU Merauke Rekrut 5.418 Petugas KPPS 

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

MERAUKE – Tersangka pencabulan terhadap anak di bawah umur  yang merupakan residivis berinisial DPL (27), akhirnya diserahkan ke penyidik ke  Kejaksaan Negeri Merauke sejak Kamis (02/05/2024) untuk menjalani penuntutan.

Hal itu disampaikan   Kapolres Merauke AKBP I Ketut Suaryana, SH, SIK melalui Kasat Reskrim AKP Haris Baltasar Nasution, STK, SIK didampingi Kaur Bin Ops Reskrim Ipda Sewang  kepada media ini.

‘’Kamis kemarin, tersangka sudah kita serahkan ke Jaksa. Tersangka merupakan residivis dimana kasus sebelumnya yang dilakukan tersangka adalah menyetubuhi anak di bawah umur,’’ kata Kasat Reskrim Haris Baltasar Nasution, Senin (06/05/2024).   

Atas perbuatannya tersebut, tersangka kata Kasat Reskrim dijerat Pasal  82 ayat (1) jo Pasal 76 E UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak menjadi UU dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (ulo)

Baca Juga :  Lewat Vidcon, Dandim Beberkan Pelaksanaan TMMD ke-119 ke Kasdam 

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya