KPU PPS Sebut Hasil Pemeriksaan 2 Syarat Calon Bersifat Final   

MERAUKE– Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Selatan menggelar rapat koordinasi dengan  pengurus Partai Politik yang ada di Provinsi Papua Selatan dalam rangka pendaftaran pasangan bacak calon gubernur dan wakil gubernur Papua Selatan ke KPU Provinsi Papua Selatan.

Selain dengan Parpol, KPU PPS juga menghadirkan  MRP, LO Polda Papua, LO Kejati Papua, Pengadilan Negeri Merauke, Dinas Kesehatan PPS, RSUD Merauke, Pajak Pratama dan berbagai stakeholder lainnya di Hotel Halongen, Sabtu (24/08).   

    Dalam Rakor itu, Devisi Tehnis KPU Provinsi Papua Selatan Helda Ambay menjelaskan terkait syarat pencalonan dan dokumen syarat calon yang harus dibawa saat pendaftaran.

Baca Juga :  Ribuan Warga Merauke Meriahkan Karnaval HUT RI

   Mantan Ketua KPU Kabupaten Boven Digoel itu menjelaskan bahwa  ada 2 hasil pemeriksaan syarat calon yang bersifat final. Pertama, adalah masalah kesehatan. Jika hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Tim  Dokter yang melakukan pemeriksaan menyatakan calon yang bersangkutan tidak memenuhi syarat kesehatan maka  hasil tersebut bersifat final.

‘’Tidak bisa dilakukan pemeriksaan tempat lain atau pemeriksaan ulang,’’ katanya.

    Kedua, lanjut dia, terkait dengan hasil rekomendasi yang diberikan oleh Majelis Rakyat Papua  Provinsi Papua Selatan terkait dengan status orang asli Papua atau bukan.

‘’Jadi pemeriksaan 2 syarat calon itu hasilnya bersifat final dan tidak bisa dilakukan pemeriksaan ulang,’’ tandas.

Baca Juga :  Nasib 370 Guru Honorer Belum Jelas

MERAUKE– Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Selatan menggelar rapat koordinasi dengan  pengurus Partai Politik yang ada di Provinsi Papua Selatan dalam rangka pendaftaran pasangan bacak calon gubernur dan wakil gubernur Papua Selatan ke KPU Provinsi Papua Selatan.

Selain dengan Parpol, KPU PPS juga menghadirkan  MRP, LO Polda Papua, LO Kejati Papua, Pengadilan Negeri Merauke, Dinas Kesehatan PPS, RSUD Merauke, Pajak Pratama dan berbagai stakeholder lainnya di Hotel Halongen, Sabtu (24/08).   

    Dalam Rakor itu, Devisi Tehnis KPU Provinsi Papua Selatan Helda Ambay menjelaskan terkait syarat pencalonan dan dokumen syarat calon yang harus dibawa saat pendaftaran.

Baca Juga :  Judi Hilang, Uskup Mandagi Mengaku Senang

   Mantan Ketua KPU Kabupaten Boven Digoel itu menjelaskan bahwa  ada 2 hasil pemeriksaan syarat calon yang bersifat final. Pertama, adalah masalah kesehatan. Jika hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Tim  Dokter yang melakukan pemeriksaan menyatakan calon yang bersangkutan tidak memenuhi syarat kesehatan maka  hasil tersebut bersifat final.

‘’Tidak bisa dilakukan pemeriksaan tempat lain atau pemeriksaan ulang,’’ katanya.

    Kedua, lanjut dia, terkait dengan hasil rekomendasi yang diberikan oleh Majelis Rakyat Papua  Provinsi Papua Selatan terkait dengan status orang asli Papua atau bukan.

‘’Jadi pemeriksaan 2 syarat calon itu hasilnya bersifat final dan tidak bisa dilakukan pemeriksaan ulang,’’ tandas.

Baca Juga :  Kampanye Dimulai, KPU Ingatkan Larangan yang Harus Ditaati 

Berita Terbaru

Artikel Lainnya