Monday, January 12, 2026
31.4 C
Jayapura

Persyaratan Bakada Minimal Suara Pendukung 8,5 Persen dari Jumlah DPT

JAYAPURA-Menuju Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) serentak yang akan dilaksanakan november mendatang, berbagai persiapan mulai dilakukan oleh KPU. Ya, khusus di Kota Jayapura, KPU Kota Jayapura mulai merekrut anggota PPD dan PPS Adhock.

“Sementara yang sudah berjalan di KPU Kota Jayapura ini, merekrut anggota PPD dan PPS Adhock,” ujar Ketua KPU Kota Jayapura Martapina Anggai, Kamis (2/5) kemarin.

Hal lain yang sedang dipersiapakan oleh KPU Kota Jayapura saat ini kata dia adalah persiapan pendaftaran Calon Kepala daerah (Cakada) baik Walikota maupun Wakil Walikota perseorangan atau jalur independen.

Untuk pendaftaran Walikota dan Wakil Walikota perseorangan ini dilakukan beberapa tahap, diantaranya tahap sosialisasi, tahap penyerahan dokumen faktual dari Bakada, hingga tahapan pendaftaran.

Baca Juga :  Diskominfo Papua Dorong Kabupaten/Kota Maksimalkan SPBE

“Tahap sosialisasi dilakukan 5-8 Mei ini, kemudian 9-12 Mei, tahap Penyerahan Dokumen/Faktual dari  pendaftar persorangan, sementara pendaftaran secara resmi akan berlangsung 27 Mei 2024 ini,” jelasnya.

Khusus Bakal Calon perseorangan, salah satu persyaratan yang harus mereka penuhi adalah, mengumpulkan suara pendukung atau KTP pendukung sebanyak 8,5 persen dari total jumlah DPT yang ada di Kota Jayapura, atau minimal suara pendukung tersebar di 3 Distrik di Kota Jayapura.

“Secara teknis KPU pusat memang belum menerbitkan aturan terkait teknis persyaratan bagi pendaftar perseorangan, tapi secara umum tidak jauh dari persyaratan umum ini,” tutur Martapina.

Pendaftaran Bakada perseorangan ini lanjut Martapina akan dilakukan secara online, dan offline. “Pendfataran dilakukan melalui aplikasi Silon KPU, tapi juga berkas secara fisik akan diserahkan ke Sekretariat KPU,” jelasnya.

Baca Juga :  Pasangan Yosfan Pastikan Daftar ke KPU Merauke

JAYAPURA-Menuju Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) serentak yang akan dilaksanakan november mendatang, berbagai persiapan mulai dilakukan oleh KPU. Ya, khusus di Kota Jayapura, KPU Kota Jayapura mulai merekrut anggota PPD dan PPS Adhock.

“Sementara yang sudah berjalan di KPU Kota Jayapura ini, merekrut anggota PPD dan PPS Adhock,” ujar Ketua KPU Kota Jayapura Martapina Anggai, Kamis (2/5) kemarin.

Hal lain yang sedang dipersiapakan oleh KPU Kota Jayapura saat ini kata dia adalah persiapan pendaftaran Calon Kepala daerah (Cakada) baik Walikota maupun Wakil Walikota perseorangan atau jalur independen.

Untuk pendaftaran Walikota dan Wakil Walikota perseorangan ini dilakukan beberapa tahap, diantaranya tahap sosialisasi, tahap penyerahan dokumen faktual dari Bakada, hingga tahapan pendaftaran.

Baca Juga :  Berbica Otsus Bicara Tentang Masyarakat Papua

“Tahap sosialisasi dilakukan 5-8 Mei ini, kemudian 9-12 Mei, tahap Penyerahan Dokumen/Faktual dari  pendaftar persorangan, sementara pendaftaran secara resmi akan berlangsung 27 Mei 2024 ini,” jelasnya.

Khusus Bakal Calon perseorangan, salah satu persyaratan yang harus mereka penuhi adalah, mengumpulkan suara pendukung atau KTP pendukung sebanyak 8,5 persen dari total jumlah DPT yang ada di Kota Jayapura, atau minimal suara pendukung tersebar di 3 Distrik di Kota Jayapura.

“Secara teknis KPU pusat memang belum menerbitkan aturan terkait teknis persyaratan bagi pendaftar perseorangan, tapi secara umum tidak jauh dari persyaratan umum ini,” tutur Martapina.

Pendaftaran Bakada perseorangan ini lanjut Martapina akan dilakukan secara online, dan offline. “Pendfataran dilakukan melalui aplikasi Silon KPU, tapi juga berkas secara fisik akan diserahkan ke Sekretariat KPU,” jelasnya.

Baca Juga :  KPU Merauke Terima Pemberitahuan dari Satu Pasangan Bacalon Perseorangan

Berita Terbaru

Artikel Lainnya