Friday, November 22, 2024
34.7 C
Jayapura

Bupati Omaleng: Saya Harap Semua OPD Harus Berhati-hati 

MIMIKABupati Mimika Eltinus Omaleng menekankan kepada seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Kabupaten Mimika agar lebih berhati-hati dengan Peraturan Bupati (Perbup) Mimika Nomor 10 tahun 2024.

  Hal itu disampaikan Bupati Omaleng melalui sambutan tertulisnya yang dibacakan oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Kabupaten Mimika, Robert Kambu pada pembukaan publikasi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 10 tahun 2024 tentang perubahan atas Perbup Nomor 56 tahun 2023, di Ballroom Swiss-Bellin Hotel Timika, Kamis (4/4/2024).

  Perbup ini mengatur tentang ketentuan biaya perjalanan dinas bagi Bupati, Wakil Bupati, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Tidak Tetap, dan pihak lain di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Mimika

Baca Juga :  Kelompok Tani Cabe Rawit Hanorasuok Distrik Maima Terima Bantuan dari Pemkab

  “ Saya harap semua OPD harus berhati-hati dalam perintah jalan dinas. Semua harus dilakukan sesuai aturan, jangan sampai ada pengembalian. Karena satu kesalahan akan membuat salah ke belakangnya,” harap Bupati Omaleng.

Dalam publikasi tersebut, kata Bupati Omaleng bahwa satuan biaya yang sudah diatur yang berpotensi menimbulkan multi tafsir maka perlu disosialisasikan kepada seluruh OPD di lingkup Pemerintah Kabupaten Mimika agar perjalanan dinas tersebut harus jelas urgensinya.

Sehingga, hasilnya terencana dan memberikan pengaruh atas kebijakan yang ada. Sebab, semakin tertib perjalanan dinasnya maka akan semakin terlapor hasilnya.

Bupati menyebut, aturan ini memudahkan pejabat pengguna anggaran dan pejabat kuasa pengguna anggaran dan bendahara pengeluaran memahami esensi dan menerapkan norma-norma yang terkandung dalam Perbup Mimika nomor 10 tahun 2024 tersebut.

Baca Juga :  Bupati Romanus: Hingga Saat ini Belum ada Izin Investasi Masuk ke Kimaam

MIMIKABupati Mimika Eltinus Omaleng menekankan kepada seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Kabupaten Mimika agar lebih berhati-hati dengan Peraturan Bupati (Perbup) Mimika Nomor 10 tahun 2024.

  Hal itu disampaikan Bupati Omaleng melalui sambutan tertulisnya yang dibacakan oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Kabupaten Mimika, Robert Kambu pada pembukaan publikasi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 10 tahun 2024 tentang perubahan atas Perbup Nomor 56 tahun 2023, di Ballroom Swiss-Bellin Hotel Timika, Kamis (4/4/2024).

  Perbup ini mengatur tentang ketentuan biaya perjalanan dinas bagi Bupati, Wakil Bupati, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Tidak Tetap, dan pihak lain di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Mimika

Baca Juga :  Kelola Dana Otsus Rp16 Miliar, Ini Yang Akan Dilakukan Disnakertrans Mimika

  “ Saya harap semua OPD harus berhati-hati dalam perintah jalan dinas. Semua harus dilakukan sesuai aturan, jangan sampai ada pengembalian. Karena satu kesalahan akan membuat salah ke belakangnya,” harap Bupati Omaleng.

Dalam publikasi tersebut, kata Bupati Omaleng bahwa satuan biaya yang sudah diatur yang berpotensi menimbulkan multi tafsir maka perlu disosialisasikan kepada seluruh OPD di lingkup Pemerintah Kabupaten Mimika agar perjalanan dinas tersebut harus jelas urgensinya.

Sehingga, hasilnya terencana dan memberikan pengaruh atas kebijakan yang ada. Sebab, semakin tertib perjalanan dinasnya maka akan semakin terlapor hasilnya.

Bupati menyebut, aturan ini memudahkan pejabat pengguna anggaran dan pejabat kuasa pengguna anggaran dan bendahara pengeluaran memahami esensi dan menerapkan norma-norma yang terkandung dalam Perbup Mimika nomor 10 tahun 2024 tersebut.

Baca Juga :  Berkas Perkara Lengkap, Kasus Pengeroyokan di Gorong-gorong Naik Tahap II

Berita Terbaru

Artikel Lainnya