MERAUKE– Untuk menghormati umat Kristiani dan Islam yang sedang melaksanakan Prapaska dan Ramadan, Pemerintah Kabupaten Merauke memberikan pembatasan penjualan minuman keras yang berizin serta operasional Tempat Hiburan Malam (THM) di Merauke.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Merauke Fransiskus Kamijai, S.STP, ditemui media ini mengungkapkan bahwa sesuai dengan edaran bupati Merauke terkait pengendalian minuman keras dan tempat hiburan malam, mala selama Prapaska dan Ramadan penjualan Miras dan operasional THM tersebut dibatasi.
‘’Sebelum prapaska dan ramadan, untuk minuman keras dibuka dari pukul 08.00-20.00 WIT. Tapi, selama Prapaska dan Ramadan, penjualan minuman keras tersebut dimulai pukul 21.00-01.00 WIT,’’ kata Mantan Kabag Organisasi Setda Kabupaten Merauke itu, Jumat 22/03/2024).
Begitu juga untuk untuk tempat hiburan malam, pada hari biasa dibuka mulai pukul 08.00-22.00 WIT, namun selama prapaska dan ramadan, baru dibuka dari pukul 21.00-01.00 WIT atau hanya berlangsung selama 4 jam dalam sehari.
Dengan adanya surat edaran bupati Merauke terkait pembatasan penjualan Miras dan operasional THM tersebut, Fransiskus Kamijay menjelaskan bahwa pihaknya dari Satpol PP Kabupaten Merauke melakukan pengawasan di lapangan dan akan menindak bagi yang kedapatan melanggar surat edaran tersebut.
‘’Sejauh ini belum ada yang ditemukan melakukan pelanggaran. Para pelaku usaha di kedua bidang tersebut masih patuh terhadap edaran dari Pemerintah Kabupaten Merauke,’’ pungkasnya. (ulo)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos