Saturday, May 11, 2024
23.7 C
Jayapura

Pastikan Selesaikan Kasus Firli, Kapolda Metro Jaya: Tinggal Fase Terakhir

JAKARTA-Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto memastikan kasus dugaan pemerasan yang dilakukan eks Ketua KPK Firli Bahuri akan selesai. Terakhir, penyidik masih melengkapi  berkas perkara sesuai petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Saya pastikan saya akan selesaikan. kita sudah, tinggal fase terakhir,” kata Karyoto kepada wartawan, Sabtu (23/3).
Karyoto mengatakan, proses penyidikan masih berlangsung. Apabila pemberkasan telah usai, maka segera diserahkan ke jaksa kembali.
“Perkara itu jalannya dengan berkas, berkasnya ini memang sedang ada di kita dan dalam waktu yang tidak lama akan kita selesaikan,” jelasnya.
“Saya hanya bisa mengatakan saya akan menuntaskan, nanti tunggu saja tanggal mainnya,” pungkas Karyoto.
Diketahui, Polda Metro Jaya resmi menaikan status Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan kepada eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Penetapan ini dilakukan usai gelar perkara.
“Menetapkan Saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka,” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (22/11/2023).
Baca Juga :  Proses Penangkapan Mirip Lukas Enembe
JAKARTA-Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto memastikan kasus dugaan pemerasan yang dilakukan eks Ketua KPK Firli Bahuri akan selesai. Terakhir, penyidik masih melengkapi  berkas perkara sesuai petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Saya pastikan saya akan selesaikan. kita sudah, tinggal fase terakhir,” kata Karyoto kepada wartawan, Sabtu (23/3).
Karyoto mengatakan, proses penyidikan masih berlangsung. Apabila pemberkasan telah usai, maka segera diserahkan ke jaksa kembali.
“Perkara itu jalannya dengan berkas, berkasnya ini memang sedang ada di kita dan dalam waktu yang tidak lama akan kita selesaikan,” jelasnya.
“Saya hanya bisa mengatakan saya akan menuntaskan, nanti tunggu saja tanggal mainnya,” pungkas Karyoto.
Diketahui, Polda Metro Jaya resmi menaikan status Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan kepada eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Penetapan ini dilakukan usai gelar perkara.
“Menetapkan Saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka,” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (22/11/2023).
Baca Juga :  Gugatan Praperadilan Lukas Enembe Ditolak PN Jaksel

Berita Terbaru

Artikel Lainnya