Sunday, November 24, 2024
25.7 C
Jayapura

Penjualan Miras dan Aktifitas THM juga Dibatasi

Ramadan, Jam Kerja ASN Pemkot Jayapura Dipercepat

JAYAPURA– Pj Wali Kota Jayapura,  Frans Pekey  mengungkapkan bahwa untuk memberikan kenyamanan bagi umat muslim dalam menjalankan ibada puasa dalam bulan Ramadan, maka pihaknya akan mengeluarkan aturan pembatasan penjualan minuman keras dan aktifitas Tempat Hiburan Malam (THM).

  Pj Wali Kota mengaku sudah  memerintahkan Bagian Hukum Setda Kota Jayapura,  menerbitkan aturan  pembatasan beserta larangan waktu buka tutup penjualan minuman keras selama bulan suci Ramadan termasuk jam operasional tempat hiburan malam.

“Jadi pemberlakuannya hampir sama dengan pada waktu Natal dan   menjelang  tahun baru,” ungkap Frans Pekey, Rabu (13/3).

Baca Juga :  Main Kucing-kucingan, Polisi Lakukan Patroli Rutin

   Menurutnya dalam pembatasan tersebut ditekankan mengenai tempat penjualan minuman keras atau waktu operasional penjualan minuman keras yang sama sekali tidak boleh dilakukan pada siang hari.  Begitu juga dengan tempat hiburan malam, hanya akan dilakukan pada malam hari dengan batas waktu jam yang sudah ditentukan oleh Pemerintah Kota Jayapura.

Ramadan, Jam Kerja ASN Pemkot Jayapura Dipercepat

JAYAPURA– Pj Wali Kota Jayapura,  Frans Pekey  mengungkapkan bahwa untuk memberikan kenyamanan bagi umat muslim dalam menjalankan ibada puasa dalam bulan Ramadan, maka pihaknya akan mengeluarkan aturan pembatasan penjualan minuman keras dan aktifitas Tempat Hiburan Malam (THM).

  Pj Wali Kota mengaku sudah  memerintahkan Bagian Hukum Setda Kota Jayapura,  menerbitkan aturan  pembatasan beserta larangan waktu buka tutup penjualan minuman keras selama bulan suci Ramadan termasuk jam operasional tempat hiburan malam.

“Jadi pemberlakuannya hampir sama dengan pada waktu Natal dan   menjelang  tahun baru,” ungkap Frans Pekey, Rabu (13/3).

Baca Juga :  Langkah Awal Bangun Komunikasi dengan Tokoh Masyarakat

   Menurutnya dalam pembatasan tersebut ditekankan mengenai tempat penjualan minuman keras atau waktu operasional penjualan minuman keras yang sama sekali tidak boleh dilakukan pada siang hari.  Begitu juga dengan tempat hiburan malam, hanya akan dilakukan pada malam hari dengan batas waktu jam yang sudah ditentukan oleh Pemerintah Kota Jayapura.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya