Monday, May 13, 2024
28.7 C
Jayapura

Dua TPS di Distrik Heram Tunggu Keputusan KPU RI Gelar PSL

JAYAPURA  Ketua KPU Papua Steve Dumbon mengatakan hingga kini ada dua tempat pemungutan suara (TPS) di Distrik Heram, Kota Jayapura, masih menunggu keputusan KPU RI untuk menggelar pemungutan suara lanjutan (PSL).

“Ada dua TPS di Distrik Heram yakni TPS 37 dan TPS 39 belum melaksanakan PSL karena masih menunggu keputusan KPU RI,” kata Ketua KPU Papua Steve Dumbon, kepada antara Rabu (13/3) kemarin.

Dia menjelaskan rekomendasi PSL itu dikeluarkan Bawaslu setempat karena saat pemungutan suara pada 14 Pebruari lalu, logistik surat suara calon DPRD Kota Jayapura tertukar, sehingga para pemilih tidak dapat memilih calon legislatif kota setempat.

Dia menyebut ada sekitar 570 pemilih di dua TPS yang belum melakukan pemilihan terhadap calon anggota DPRD Kota Jayapura, sehingga bila KPU RI setuju dilaksanakan PSL maka pihaknya akan segera melaksanakannya.

Baca Juga :  Draft Raperdasi Pertambangan Masih Digodok, Biro Hukum dan Komisi IV

“Logistik sudah siap sekarang, sehingga bila KPU RI setuju dilaksanakan PSL maka KPU Kota Jayapura akan langsung menggelar, sehingga pemilih dapat memilih wakilnya yang akan di duduk di DPRD Kota Jayapura,” kata Steve.

Ketika ditanya terkait progres pelaksanaan rapat pleno perhitungan suara KPU Papua, Steve Dumbon mengatakan hingga kini belum selesai dilakukan karena masih ada tiga kabupaten dan kota yang belum selesai melakukan pleno di tingkat kabupaten dan kota.

JAYAPURA  Ketua KPU Papua Steve Dumbon mengatakan hingga kini ada dua tempat pemungutan suara (TPS) di Distrik Heram, Kota Jayapura, masih menunggu keputusan KPU RI untuk menggelar pemungutan suara lanjutan (PSL).

“Ada dua TPS di Distrik Heram yakni TPS 37 dan TPS 39 belum melaksanakan PSL karena masih menunggu keputusan KPU RI,” kata Ketua KPU Papua Steve Dumbon, kepada antara Rabu (13/3) kemarin.

Dia menjelaskan rekomendasi PSL itu dikeluarkan Bawaslu setempat karena saat pemungutan suara pada 14 Pebruari lalu, logistik surat suara calon DPRD Kota Jayapura tertukar, sehingga para pemilih tidak dapat memilih calon legislatif kota setempat.

Dia menyebut ada sekitar 570 pemilih di dua TPS yang belum melakukan pemilihan terhadap calon anggota DPRD Kota Jayapura, sehingga bila KPU RI setuju dilaksanakan PSL maka pihaknya akan segera melaksanakannya.

Baca Juga :  Harus Mampu Terjemahkan MRP dan Berkomitmen Perjuangkan Hak-hak Dasar OAP

“Logistik sudah siap sekarang, sehingga bila KPU RI setuju dilaksanakan PSL maka KPU Kota Jayapura akan langsung menggelar, sehingga pemilih dapat memilih wakilnya yang akan di duduk di DPRD Kota Jayapura,” kata Steve.

Ketika ditanya terkait progres pelaksanaan rapat pleno perhitungan suara KPU Papua, Steve Dumbon mengatakan hingga kini belum selesai dilakukan karena masih ada tiga kabupaten dan kota yang belum selesai melakukan pleno di tingkat kabupaten dan kota.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya