Sunday, January 11, 2026
31.7 C
Jayapura

Harusnya Pleno Sudah Selesai

JAYAPURA – Molornya jadwal pleno KPU disejumlah tempat menuai banyak protes. Tak sedikit yang mulai mengindikasikan bahwa peluang penggelembungan atau pengalihan suara akan terjadi pada  fase ini.

Publik diminta jeli dan ikut mengawal proses ini agar potensi pelanggaran atau kecurangan tidak bisa dilakukan. Kondisi ini juga dikomentari Anugrah Pata. Mantan anggota Bawaslu Provinsi Papua yang melihat potensi pelanggaran atau kecurangan sangat mungkin terjadi pada situasi sekarang.

Anugrah menyebut bahwa jika sesuai jadwal proses rekapitulasi dan penetapan penghitungan perolehan hasil suara ditingkat  kabupaten dan kota maka batas akhirnya adalah 5 Maret sedangkan untuk tingkat provinsi batas akhirnya pada 10 Maret.

Baca Juga :  ADPSI Diharapkan Perkuat Peran DPR Provinsi

Namun saat ini sudah tanggal 12 Maret dan belum ada progress yang signifikan. “Memang layak dipertanyakan kenapa rekapitulasi untuk kabupaten yang harusnya selesai pada 5 Maret 2024 tapi sampai saat ini belum selesai,” jelas Anugrah, Selasa (12/3).

Begitu juga ditingkat provinsi yang ikutan molor. Ia menyebut bahwa pelaksanaan rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara untuk tingkat kabupaten/kota di Provinsi Papua ternyata tidak sesuai jadwal yang terlampir dalam Peraturan KPU Nomor 5 thn 2024

”Jika dilihat penyebab molornya jadwal rekapitulasi adalah banyaknya keberatan yang disampaikan oleh saksi tetapi keberatan-keberatan tersebut tidak terselesaikan di tingkat distrik kemudian naik ke tingkat kabupaten, bahkan ke provinsi,” ujar Anugrah.

Baca Juga :  H-6, Coklit Pemilih di Merauke Capai 80 Persen    

JAYAPURA – Molornya jadwal pleno KPU disejumlah tempat menuai banyak protes. Tak sedikit yang mulai mengindikasikan bahwa peluang penggelembungan atau pengalihan suara akan terjadi pada  fase ini.

Publik diminta jeli dan ikut mengawal proses ini agar potensi pelanggaran atau kecurangan tidak bisa dilakukan. Kondisi ini juga dikomentari Anugrah Pata. Mantan anggota Bawaslu Provinsi Papua yang melihat potensi pelanggaran atau kecurangan sangat mungkin terjadi pada situasi sekarang.

Anugrah menyebut bahwa jika sesuai jadwal proses rekapitulasi dan penetapan penghitungan perolehan hasil suara ditingkat  kabupaten dan kota maka batas akhirnya adalah 5 Maret sedangkan untuk tingkat provinsi batas akhirnya pada 10 Maret.

Baca Juga :  Logistik Pilkada Tinggal Tunggu Alat Bantu Penyandang Disabilitas   

Namun saat ini sudah tanggal 12 Maret dan belum ada progress yang signifikan. “Memang layak dipertanyakan kenapa rekapitulasi untuk kabupaten yang harusnya selesai pada 5 Maret 2024 tapi sampai saat ini belum selesai,” jelas Anugrah, Selasa (12/3).

Begitu juga ditingkat provinsi yang ikutan molor. Ia menyebut bahwa pelaksanaan rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara untuk tingkat kabupaten/kota di Provinsi Papua ternyata tidak sesuai jadwal yang terlampir dalam Peraturan KPU Nomor 5 thn 2024

”Jika dilihat penyebab molornya jadwal rekapitulasi adalah banyaknya keberatan yang disampaikan oleh saksi tetapi keberatan-keberatan tersebut tidak terselesaikan di tingkat distrik kemudian naik ke tingkat kabupaten, bahkan ke provinsi,” ujar Anugrah.

Baca Juga :  ASN Paling Rawan Terlibat Politik Praktis

Berita Terbaru

Artikel Lainnya