Harusnya Pleno Sudah Selesai

JAYAPURA – Molornya jadwal pleno KPU disejumlah tempat menuai banyak protes. Tak sedikit yang mulai mengindikasikan bahwa peluang penggelembungan atau pengalihan suara akan terjadi pada  fase ini.

Publik diminta jeli dan ikut mengawal proses ini agar potensi pelanggaran atau kecurangan tidak bisa dilakukan. Kondisi ini juga dikomentari Anugrah Pata. Mantan anggota Bawaslu Provinsi Papua yang melihat potensi pelanggaran atau kecurangan sangat mungkin terjadi pada situasi sekarang.

Anugrah menyebut bahwa jika sesuai jadwal proses rekapitulasi dan penetapan penghitungan perolehan hasil suara ditingkat  kabupaten dan kota maka batas akhirnya adalah 5 Maret sedangkan untuk tingkat provinsi batas akhirnya pada 10 Maret.

Baca Juga :  Pembangunan Hunian di Papua Dipercepat, Ada Program Tiga Juta Rumah

Namun saat ini sudah tanggal 12 Maret dan belum ada progress yang signifikan. “Memang layak dipertanyakan kenapa rekapitulasi untuk kabupaten yang harusnya selesai pada 5 Maret 2024 tapi sampai saat ini belum selesai,” jelas Anugrah, Selasa (12/3).

Begitu juga ditingkat provinsi yang ikutan molor. Ia menyebut bahwa pelaksanaan rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara untuk tingkat kabupaten/kota di Provinsi Papua ternyata tidak sesuai jadwal yang terlampir dalam Peraturan KPU Nomor 5 thn 2024

”Jika dilihat penyebab molornya jadwal rekapitulasi adalah banyaknya keberatan yang disampaikan oleh saksi tetapi keberatan-keberatan tersebut tidak terselesaikan di tingkat distrik kemudian naik ke tingkat kabupaten, bahkan ke provinsi,” ujar Anugrah.

Baca Juga :  Mathius Fakhiri Kini Menyandang Gelar Magister Hukum

JAYAPURA – Molornya jadwal pleno KPU disejumlah tempat menuai banyak protes. Tak sedikit yang mulai mengindikasikan bahwa peluang penggelembungan atau pengalihan suara akan terjadi pada  fase ini.

Publik diminta jeli dan ikut mengawal proses ini agar potensi pelanggaran atau kecurangan tidak bisa dilakukan. Kondisi ini juga dikomentari Anugrah Pata. Mantan anggota Bawaslu Provinsi Papua yang melihat potensi pelanggaran atau kecurangan sangat mungkin terjadi pada situasi sekarang.

Anugrah menyebut bahwa jika sesuai jadwal proses rekapitulasi dan penetapan penghitungan perolehan hasil suara ditingkat  kabupaten dan kota maka batas akhirnya adalah 5 Maret sedangkan untuk tingkat provinsi batas akhirnya pada 10 Maret.

Baca Juga :  Hari Ini, Pelaksanaan Pelatihan Dasar CPNS Diikuti 603 Peserta

Namun saat ini sudah tanggal 12 Maret dan belum ada progress yang signifikan. “Memang layak dipertanyakan kenapa rekapitulasi untuk kabupaten yang harusnya selesai pada 5 Maret 2024 tapi sampai saat ini belum selesai,” jelas Anugrah, Selasa (12/3).

Begitu juga ditingkat provinsi yang ikutan molor. Ia menyebut bahwa pelaksanaan rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara untuk tingkat kabupaten/kota di Provinsi Papua ternyata tidak sesuai jadwal yang terlampir dalam Peraturan KPU Nomor 5 thn 2024

”Jika dilihat penyebab molornya jadwal rekapitulasi adalah banyaknya keberatan yang disampaikan oleh saksi tetapi keberatan-keberatan tersebut tidak terselesaikan di tingkat distrik kemudian naik ke tingkat kabupaten, bahkan ke provinsi,” ujar Anugrah.

Baca Juga :  Masyarakat Lanny Jaya Didorong Ubah Masa Tanam Ubi Jalar

Berita Terbaru

Artikel Lainnya