Saturday, May 11, 2024
24 C
Jayapura

Teken PKS dengan PLN Tentang Pemungutan dan Penyetoran Pajak Penerangan Jalan

SENTANI -Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Antara PT PLN (Persero) dan Pemerintah Kabupaten Jayapura tentang Pemungutan dan Penyetoran Pajak Penerangan Jalan (PPJ) telah dilaksanakan pada hari ini Kamis, (7 /3/ 2024) di Ruang Rapat Kanwil PLN Jayapura. Pada kesempatan tersebut hadir Pj Bupati Jayapura Triwarno Purnomo, Kepala Bappenda Edi Susanto, dan para pejabat PT PLN (Persero) Wilayah serta UP3 Jayapura.

Pj Bupati Jayapura Triwarno Purnomo menyampaikan, PKS ini diharapkan bisa memberikan Manfaat sebesar besarnya kepada masyarakat, pemerintah Kabupaten Jayapura dan PLN sendiri sehingga jika ada keluhan masyarakat terkait pelayanan pemasangan Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) di mana masyarakat merasa sudah membayar PPJU tetapi banyak jalan masih gelap. Hal ini perlu mendapatkan perhatian bersama kedua belah pihak sehingga pelayanan publik dapat berjalan secara optimal.

Baca Juga :  Tak ada Kompromi untuk Pemalangan Fasilitas Umum

“Dalam jangka panjang, kerjasama ini diharapkan dapat dilaksanakan secara berkesinambungan sehingga kualitas pelayanan publik dan target penerimaan pajak daerah khususnya Pajak Penerangan Jalan (PPJ) di Kabupaten Jayapura dapat tercapai,”pesannya.

Ditempat sama, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Jayapura Edi Susanto menambahkan, PKS ini tentunya berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Jayapura Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah  Pemerintah Kabupaten Jayapura mempunyai kewenangan untuk memungut pajak dan retribusi daerah. Salah satu jenis pajak daerah di Kabupaten Jayapura adalah Pajak Penerangan Jalan (PPJ).

Dijelaskan, PPJ merupakan pajak atas penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun yang diperoleh dari sumber lain. Perusahaan Listrik Negara (PLN) merupakan perusahaan negara yang  bertugas untuk memenuhi kebutuhan listrik masyarakat, termasuk dalam hal penerangan jalan umum.

Baca Juga :  PDAM Pastikan Layanan Selama Nataru Aman

Diakui, khususnya di Kabupaten Jayapura penyelenggaraan urusan kelistrikan menjadi kewenangan PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi UP3 Jayapura melalui PT PLN (Persero) Unit Layanan Pelanggan (ULP) Sentani.

SENTANI -Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Antara PT PLN (Persero) dan Pemerintah Kabupaten Jayapura tentang Pemungutan dan Penyetoran Pajak Penerangan Jalan (PPJ) telah dilaksanakan pada hari ini Kamis, (7 /3/ 2024) di Ruang Rapat Kanwil PLN Jayapura. Pada kesempatan tersebut hadir Pj Bupati Jayapura Triwarno Purnomo, Kepala Bappenda Edi Susanto, dan para pejabat PT PLN (Persero) Wilayah serta UP3 Jayapura.

Pj Bupati Jayapura Triwarno Purnomo menyampaikan, PKS ini diharapkan bisa memberikan Manfaat sebesar besarnya kepada masyarakat, pemerintah Kabupaten Jayapura dan PLN sendiri sehingga jika ada keluhan masyarakat terkait pelayanan pemasangan Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) di mana masyarakat merasa sudah membayar PPJU tetapi banyak jalan masih gelap. Hal ini perlu mendapatkan perhatian bersama kedua belah pihak sehingga pelayanan publik dapat berjalan secara optimal.

Baca Juga :  Momen Bersejarah , 7 Region Berkumpul di Wilayah Adat Tabi

“Dalam jangka panjang, kerjasama ini diharapkan dapat dilaksanakan secara berkesinambungan sehingga kualitas pelayanan publik dan target penerimaan pajak daerah khususnya Pajak Penerangan Jalan (PPJ) di Kabupaten Jayapura dapat tercapai,”pesannya.

Ditempat sama, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Jayapura Edi Susanto menambahkan, PKS ini tentunya berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Jayapura Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah  Pemerintah Kabupaten Jayapura mempunyai kewenangan untuk memungut pajak dan retribusi daerah. Salah satu jenis pajak daerah di Kabupaten Jayapura adalah Pajak Penerangan Jalan (PPJ).

Dijelaskan, PPJ merupakan pajak atas penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun yang diperoleh dari sumber lain. Perusahaan Listrik Negara (PLN) merupakan perusahaan negara yang  bertugas untuk memenuhi kebutuhan listrik masyarakat, termasuk dalam hal penerangan jalan umum.

Baca Juga :  Polantas Jaring 20 Pengendara Tidak Pakai Helm

Diakui, khususnya di Kabupaten Jayapura penyelenggaraan urusan kelistrikan menjadi kewenangan PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi UP3 Jayapura melalui PT PLN (Persero) Unit Layanan Pelanggan (ULP) Sentani.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya