Pelaku Pencurian Ratusan Juta Rupiah Dibekuk Polisi
Pelaku pencurian uang dan kalung emas di Toko Distro 40 yang berhasil diungkap dan ditangkap saat menjalani pemeriksaan penyidik Polres Merauke, Jumat (13/9). ( foto : Sulo/Cepos)
MERAUE- Pelaku pencurian di toko pakaian Distro 40 milik Sarina di Jalan Irian Seringgu Merauke, akhirnya berhasil diringkus oleh Tim Khusus Rajawali Polres Merauke. Pelaku tak lain mantan karyawan dari Toko Distro 40 berinisial YK (19). Pelaku ditangkap di sekitar pelabuhan saat yang bersangkutan sedang mengecek tiket kapal sekitar pukul 13.00 WIT.
Kapolres Merauke AKBP Bahara Marpaung, SH melalui Kasubag Humas AKP Suhardi, dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku ini. Menurut Kasubag Humas, penangkapan tersangka berdasarkan informasi dari korban. Kemudian Timsus Rajawali melakukan penyelidikan dan menemukan pelaku sedang berada di sekitar pelabuhan untuk mencari tiket. “Saat itu yang bersangkutan diamankan dan handphone miliknya langsung disita. Dalam HP yang bersangkutan ada beberapa chatingan dimana pelaku ingin membeli sepeda motor,’’ jelasnya.
Setelah dilakukan pra rekontruksi di TKP dan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan , akhirnya pelaku mengakui jika dirinyalah yang melakukan pencurian uang tersebut. Hanya saja, pelaku mengaku jika uang yang diambil tersebut bukan Rp 100 juta tapi hanya satu ikat Rp 10 juta. ‘’Karenanya penyidik akan memperbaiki laporan dari korban yang tadinya sebut Rp 100 juta tapi hanya Rp 10 juta,’’ jelasnya.
Sementara itu, saat menjalani pemeriksaan Jumat (13/9), pelaku menjelaskan bahwa dirinya tiba di Merauke sekitar akhir Juli 2019. Setelah istirahat sekitar 1 minggu, kemudian masuk kerja di Toko Pakaian Distro 40 selama 15 hari. Selanjutnya keluar dan melakukan pencurian di toko tersebut pada Kamis (12/9) sekitar pukul 13.00 WIT.
Pelaku mengaku bahwa selain mengambil uang Rp 10 juta, dia juga mengambil 2 kalung besar yang oleh pelaku tidak mengetahui beratnya berapa. Untuk uang Rp 10 juta yang diambilnya tersebut, pelaku mengungkapkan kalau ia sudah belanjakan sekitar Rp 400 ribu untuk beli pulsa dan makanan. ‘‘Saya sudah gunakan Rp 400 ribu untuk beli pulsa biasa dan makanan,’’ ujar pelaku yang baru lulusan SMA tahun 2019.
Kasubag Humas menambahkan bahwa atas perbuatannya tersebut pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara. (ulo/tri)
Pelaku pencurian uang dan kalung emas di Toko Distro 40 yang berhasil diungkap dan ditangkap saat menjalani pemeriksaan penyidik Polres Merauke, Jumat (13/9). ( foto : Sulo/Cepos)
MERAUE- Pelaku pencurian di toko pakaian Distro 40 milik Sarina di Jalan Irian Seringgu Merauke, akhirnya berhasil diringkus oleh Tim Khusus Rajawali Polres Merauke. Pelaku tak lain mantan karyawan dari Toko Distro 40 berinisial YK (19). Pelaku ditangkap di sekitar pelabuhan saat yang bersangkutan sedang mengecek tiket kapal sekitar pukul 13.00 WIT.
Kapolres Merauke AKBP Bahara Marpaung, SH melalui Kasubag Humas AKP Suhardi, dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku ini. Menurut Kasubag Humas, penangkapan tersangka berdasarkan informasi dari korban. Kemudian Timsus Rajawali melakukan penyelidikan dan menemukan pelaku sedang berada di sekitar pelabuhan untuk mencari tiket. “Saat itu yang bersangkutan diamankan dan handphone miliknya langsung disita. Dalam HP yang bersangkutan ada beberapa chatingan dimana pelaku ingin membeli sepeda motor,’’ jelasnya.
Setelah dilakukan pra rekontruksi di TKP dan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan , akhirnya pelaku mengakui jika dirinyalah yang melakukan pencurian uang tersebut. Hanya saja, pelaku mengaku jika uang yang diambil tersebut bukan Rp 100 juta tapi hanya satu ikat Rp 10 juta. ‘’Karenanya penyidik akan memperbaiki laporan dari korban yang tadinya sebut Rp 100 juta tapi hanya Rp 10 juta,’’ jelasnya.
Sementara itu, saat menjalani pemeriksaan Jumat (13/9), pelaku menjelaskan bahwa dirinya tiba di Merauke sekitar akhir Juli 2019. Setelah istirahat sekitar 1 minggu, kemudian masuk kerja di Toko Pakaian Distro 40 selama 15 hari. Selanjutnya keluar dan melakukan pencurian di toko tersebut pada Kamis (12/9) sekitar pukul 13.00 WIT.
Pelaku mengaku bahwa selain mengambil uang Rp 10 juta, dia juga mengambil 2 kalung besar yang oleh pelaku tidak mengetahui beratnya berapa. Untuk uang Rp 10 juta yang diambilnya tersebut, pelaku mengungkapkan kalau ia sudah belanjakan sekitar Rp 400 ribu untuk beli pulsa dan makanan. ‘‘Saya sudah gunakan Rp 400 ribu untuk beli pulsa biasa dan makanan,’’ ujar pelaku yang baru lulusan SMA tahun 2019.
Kasubag Humas menambahkan bahwa atas perbuatannya tersebut pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara. (ulo/tri)