Saturday, July 5, 2025
21.7 C
Jayapura

Bapenda Sosialisasi Pengenaan Pajak dan Retriusi Daerah Terbaru

MERAUKE – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Merauke melakukan sosialisasi  Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2024  terkait pengenaan pajak dan retribusi daerah terbaru kepada  pengelola tempat hiburan malam,  pengusaha warung dan restoran, pengusaha bahan galian golongan C dan kelistrikan di Auditorium Kantor Bupati Merauke, Rabu (24/01/2024).

Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Merauke Dra. Hj. Majinur, M.Si mengungkapkan, Perda yang telah ditetapkan oleh DPR Kabupaten Merauke di tahun 2023 lalu itu mulai diberlakukan di awal tahun 2024. Majinur menjelaskan bahwa dengan Perda ini menjadi anugrah bagi provinsi dan kabupaten. Karena ada tambahan kewenangan namun ada juga pencabutan kewenangan.    

Baca Juga :  Mulai Tahun Ini,  Pemkab Merauke Tidak Lagi Tarik Retribusi Minol

‘’Untuk Pemkab Merauke,kami sudah sosialisasi di pasar terkait dengan pedagang, kemudian dengan seluruh kepala-kepala OPD pengelola pajak dan retribusi  daerah,’’ katanya.    

    Majinur menjelaskan bahwa dengan Perda baru ini, banyak sekali penurunan  indeks tarif. Hanya satu yang naik  untuk pajak hiburan malam yang tadinya 25 persen mejadi 40 persen.    

  Selain itu, lanjut  Majinur dalam sosialisasi ini juga lebih pada pemahaman dan sanksi administrasi yang diberikan kepada wajib pajak yang terlambat melakukan pembayaran yang dilakukan langsung oleh sistem.

‘’Kami juga berikan terkait dengan hak mereka diantaranya penghapusan, pengurangan, pembatalasan dan sebagainya,’’jelasnya.  (ulo)

Baca Juga :  Jenazah ABK KMN Gemilang Samudera Dievakuasi Gunakan APD

Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari Cenderawasihpos.jawapos.com 

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

MERAUKE – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Merauke melakukan sosialisasi  Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2024  terkait pengenaan pajak dan retribusi daerah terbaru kepada  pengelola tempat hiburan malam,  pengusaha warung dan restoran, pengusaha bahan galian golongan C dan kelistrikan di Auditorium Kantor Bupati Merauke, Rabu (24/01/2024).

Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Merauke Dra. Hj. Majinur, M.Si mengungkapkan, Perda yang telah ditetapkan oleh DPR Kabupaten Merauke di tahun 2023 lalu itu mulai diberlakukan di awal tahun 2024. Majinur menjelaskan bahwa dengan Perda ini menjadi anugrah bagi provinsi dan kabupaten. Karena ada tambahan kewenangan namun ada juga pencabutan kewenangan.    

Baca Juga :  Di Kuburan Yobar, Seorang Mahasiswi Diperkosa OTK

‘’Untuk Pemkab Merauke,kami sudah sosialisasi di pasar terkait dengan pedagang, kemudian dengan seluruh kepala-kepala OPD pengelola pajak dan retribusi  daerah,’’ katanya.    

    Majinur menjelaskan bahwa dengan Perda baru ini, banyak sekali penurunan  indeks tarif. Hanya satu yang naik  untuk pajak hiburan malam yang tadinya 25 persen mejadi 40 persen.    

  Selain itu, lanjut  Majinur dalam sosialisasi ini juga lebih pada pemahaman dan sanksi administrasi yang diberikan kepada wajib pajak yang terlambat melakukan pembayaran yang dilakukan langsung oleh sistem.

‘’Kami juga berikan terkait dengan hak mereka diantaranya penghapusan, pengurangan, pembatalasan dan sebagainya,’’jelasnya.  (ulo)

Baca Juga :  Stabilnya Permintaan Sembako di Jayapura

Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari Cenderawasihpos.jawapos.com 

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya