
MERAUKE- Polres Mappi berhasil mengamankan 5 orang yang diduga melakukan penggandaan dan mengedarkan uang palsu di Kabupaten Mappi. Kelima orang yang diamankan sebagai tersangka tersebut masing-masing berinisial YM, EM, KK, TM dan JK.
Kapolres Mappi AKBP I Gusti Agung Dhana Aryawan, SIK, MIK, ketika dihubungi media ini lewat telepon selulernya membenarkan penangkapan kelima pelaku tersebut. ‘’Kelima pelaku yang kita amankan tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka,’’ tandas Kapolres.
Kasus ini, kata Kapolres berawal pada Rabu, 4 September 2019, ketika anggota Sat Intelkam Resor Mappi memperoleh informasi tentang adanya peredaran uang kertas yang diduga palsu di seputaran Kota Kepi, Kabupaten Mappi. ‘’Kemudian kami melakukan penyelidikan terkait dengan dugaan peredaran uang palsu tersebut dari 4-7 September 2019 dan diperoleh informasi akurat bahwa uang kertas palsu yang beredar tersebut dibuat di Kampung Dagemon.’’ katanya.
Selanjutnya, lanjut Kapolres, pada 8 September 2019, sekitar pukul 14.00 WIT, langsung dibentuk tim penyelidikan yang beranggotakan unit tindak pidana tertentu Reskrim Polres Mappi menuju Kampung Dagemon untuk melakukan pengembangan penyelidikan. Saat tiba di Kampung Dagemon dan dilakukan penyelidikan.
Dari penyelidikan itu terungkap bahwa ada seorang anak 15 tahun berinsial B anak dari YM membeli barang kios dengan menggunakan uang kertas pecahan Rp 100 ribu dan pecahan Rp 50 ribu yang diduga palsu. Kemudian dari kios tersebut diserahkan uang kertas pecahan Rp 100 ribu sebanyak 9 lembar dan 4 lembar uang kertas pecahan Rp 50 ribu palsu tersebut.
‘’Setelah kami melakukan penyelidikan, akhirnya kami menetapkan lima orang tersebut sebagai pelaku,’’ tandas Kapolres.
Selain uang kertas palsu tersebut, lanjut Kapolres, pihaknya juga menyita barang bukti lainnya berupa printer merek Epson L.45 dan satu lembar kertas F4 yang telah difotocopi uang pecahan Rp 100 ribu secara bolak balik. Atas perbuatannya tersebut, kelima tersangka tandas Kapolres dijerat Pasal 244 KUHP yakni barang siapa meniru atau memalsu mata uang atau uang kertas yang dikeluarkan oleh Negara atau Bank, dengan maksud untuk mengedarkan atau menyuruh mengedarkan mata uang atau uang kertas itu sebagai asli dan tidak dipalsu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun,’’ tandasnya. (ulo/tri)