Mantan kepala puskesmas saat diserahkan dan diterima kasi pidsus Takkas Simanjuntak, SH. Tersangka ditahan selama 20 hari kedepan.
MERAUKE- Mantan Kepala Puskemas Binam, Distrik Binam-Kabupaten Asmat berinisal AK, SKM (48), resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Merauke, Selasa (10/9). AK ditahan dalam kasus dugaan korupsi operasional Puskesmas Binam tahun 2016 lalu dengan kerugian negara Rp 611 juta lebih sesuai hasil audit BPK.
‘’Tersangka ditahan mulai hari ini. Dia akan ditahan selama 20 hari kedepan dan jika berkasnya belum dilimpahkan maka kita akan perpanjang,’’ kata Plh Kepala Kejaksaan Negeri Merauke Valerianus Dedi Sawaki, SH didampingi Kasi Pidsus Takkas Simanjuntak, SH, MH, kepada wartawan, Senin (10/9).
Penahanan tersangka ini setelah berkasnya dilimpahkan penyidik Tindak Pidana Korupsi Polres Asmat, setelah dinyatakan P.21 atau lengkap. ‘’Ya, hari ini tersangka dilimpahkan dari penyidik Polres Asmat kepada kita Kejaksaan. Dengan pelimpahan itu sudah menjadi kewenangan kita untuk menahan,’’ tandasnya.
Valerianus Dedi Sawaki menjelaskan, bahwa berdasarkan hasil audit BPK, telah ditemukan kerugian negara sebesar Rp 611 juta lebih. Tersangka sendiri melakukan korupsi terhadap dana operasional Puskesmas Binam maupun puskemas pembantu yang ada di bawah Puskesmas Binam dari bulan Mei-Desember 2016. Modus yang dilakukan oleh tersangka dengan memotong dana operasional puskesmas atau puskemas pembantu tersebut. Selain itu memotong honor dari para petugas atau tidak membayar honor dari petugas puskesmas tersebut namun dalam pertanggungjawabannya semuanya dibayarkan full.
“Alasan dari terdakwa bahwa dia tidak membayar full karena petugas yang bersangkutan tidak bekerja secara full dalam satu bulan itu. Kalau begitu, seharusnya sisa dari pembayaran honor itu dikembalikan ke kas daerah. Tapi ini tidak masuk ke kantong pribadi tersangka,’’ jelasnya.
Karena itu, lanjut Valerianus Dedi Sawaki, tersangka dijerat dengan Primer Pasal 2 dan Subsidair Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Ditambahkan kasus korupsi ini sama dilakukan oleh Mantan Kepala Puskesmas Akat Kabupaten Asmat dimana tersangkanya telah divonis saat itu. Bermula dari Kejadian Luat Biasa (KLB) yang terjadi di Asmat beberapa tahun lalu, sehingga Polda Papua memerintahkan Polres Asmat untuk melakukan penyelidikan terhadap dana-dana yang diturunkan ke seluruh puskesmas yang ada di Asmat apakah dimanfaatkan sesuai dengan peruntukannya dan ditemukan kedua puskesmas tersebut menyalahgunakannya. (ulo/tri)
Mantan kepala puskesmas saat diserahkan dan diterima kasi pidsus Takkas Simanjuntak, SH. Tersangka ditahan selama 20 hari kedepan.
MERAUKE- Mantan Kepala Puskemas Binam, Distrik Binam-Kabupaten Asmat berinisal AK, SKM (48), resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Merauke, Selasa (10/9). AK ditahan dalam kasus dugaan korupsi operasional Puskesmas Binam tahun 2016 lalu dengan kerugian negara Rp 611 juta lebih sesuai hasil audit BPK.
‘’Tersangka ditahan mulai hari ini. Dia akan ditahan selama 20 hari kedepan dan jika berkasnya belum dilimpahkan maka kita akan perpanjang,’’ kata Plh Kepala Kejaksaan Negeri Merauke Valerianus Dedi Sawaki, SH didampingi Kasi Pidsus Takkas Simanjuntak, SH, MH, kepada wartawan, Senin (10/9).
Penahanan tersangka ini setelah berkasnya dilimpahkan penyidik Tindak Pidana Korupsi Polres Asmat, setelah dinyatakan P.21 atau lengkap. ‘’Ya, hari ini tersangka dilimpahkan dari penyidik Polres Asmat kepada kita Kejaksaan. Dengan pelimpahan itu sudah menjadi kewenangan kita untuk menahan,’’ tandasnya.
Valerianus Dedi Sawaki menjelaskan, bahwa berdasarkan hasil audit BPK, telah ditemukan kerugian negara sebesar Rp 611 juta lebih. Tersangka sendiri melakukan korupsi terhadap dana operasional Puskesmas Binam maupun puskemas pembantu yang ada di bawah Puskesmas Binam dari bulan Mei-Desember 2016. Modus yang dilakukan oleh tersangka dengan memotong dana operasional puskesmas atau puskemas pembantu tersebut. Selain itu memotong honor dari para petugas atau tidak membayar honor dari petugas puskesmas tersebut namun dalam pertanggungjawabannya semuanya dibayarkan full.
“Alasan dari terdakwa bahwa dia tidak membayar full karena petugas yang bersangkutan tidak bekerja secara full dalam satu bulan itu. Kalau begitu, seharusnya sisa dari pembayaran honor itu dikembalikan ke kas daerah. Tapi ini tidak masuk ke kantong pribadi tersangka,’’ jelasnya.
Karena itu, lanjut Valerianus Dedi Sawaki, tersangka dijerat dengan Primer Pasal 2 dan Subsidair Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Ditambahkan kasus korupsi ini sama dilakukan oleh Mantan Kepala Puskesmas Akat Kabupaten Asmat dimana tersangkanya telah divonis saat itu. Bermula dari Kejadian Luat Biasa (KLB) yang terjadi di Asmat beberapa tahun lalu, sehingga Polda Papua memerintahkan Polres Asmat untuk melakukan penyelidikan terhadap dana-dana yang diturunkan ke seluruh puskesmas yang ada di Asmat apakah dimanfaatkan sesuai dengan peruntukannya dan ditemukan kedua puskesmas tersebut menyalahgunakannya. (ulo/tri)