Monday, May 13, 2024
28.7 C
Jayapura

KPU Merauke Resmi Pecat Ketua PPS Telaga Sari

MERAUKE– Ketua PPS Kampung Telaga Sari berinisial  SU yang juga menjabat sebagai Sekretaris Kampung Telaga Sari akhir diberhentikan atau dipecat dari jabatannya sebagai anggota sekaligus  Ketua PPS Kampung Telaga Sari, Salor I,  Distrik Kurik, Kabupaten Merauke.

SU diberhentikan secara tidak hormat atas ketidaknetralan dalam Pemilu serentak 2024. Dimana SU sebagai Ketua  PPS dan Sekretaris Kampung Telaga Sari sebagai tim sukses dari 3 calon yakni seorang caloin DPR RI, seorang calon DPD RI dan seorang calon DPR Provinsi Papua Selatan dari salah satu Partai Politik.

‘’Hari saya menandatangani pemberhentian yang bersangkutan (SU) dari anggota sekaligus Ketua PPS Kampung Telaga Sari,’’ kata Kertua KPU Kabupaten Merauke Rosina Kebubun ditemui  media ini di Kantor KPU Kabupaten Merauke,  Sabtu (06/01/2024).

Baca Juga :  Kisruh, Pleno Kabupaten di Mappi Dihentikan Sementara   

   Rosina Kebubun menjelaskan bahwa pemecatan yang bersangkutan setelah pihaknya mendapatkan rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Merauke, dimana  yang bersangkutan sebagai Ketua PPS sekaligus sebagai seorang ASN tidak netral dalam Pemilu  serentak 2024.

MERAUKE– Ketua PPS Kampung Telaga Sari berinisial  SU yang juga menjabat sebagai Sekretaris Kampung Telaga Sari akhir diberhentikan atau dipecat dari jabatannya sebagai anggota sekaligus  Ketua PPS Kampung Telaga Sari, Salor I,  Distrik Kurik, Kabupaten Merauke.

SU diberhentikan secara tidak hormat atas ketidaknetralan dalam Pemilu serentak 2024. Dimana SU sebagai Ketua  PPS dan Sekretaris Kampung Telaga Sari sebagai tim sukses dari 3 calon yakni seorang caloin DPR RI, seorang calon DPD RI dan seorang calon DPR Provinsi Papua Selatan dari salah satu Partai Politik.

‘’Hari saya menandatangani pemberhentian yang bersangkutan (SU) dari anggota sekaligus Ketua PPS Kampung Telaga Sari,’’ kata Kertua KPU Kabupaten Merauke Rosina Kebubun ditemui  media ini di Kantor KPU Kabupaten Merauke,  Sabtu (06/01/2024).

Baca Juga :  Tugas Pemprov di TA 2019 dan 2020 Sangat Berat

   Rosina Kebubun menjelaskan bahwa pemecatan yang bersangkutan setelah pihaknya mendapatkan rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Merauke, dimana  yang bersangkutan sebagai Ketua PPS sekaligus sebagai seorang ASN tidak netral dalam Pemilu  serentak 2024.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya