Thursday, September 26, 2024
24.7 C
Jayapura

Satpol PP Bisa Tertibkan APK Tanpa Bawaslu

JAYAPURA– Ketua Badan Pengawas Pemilu Provinsi Papua Hardin Halidin mengatakan penempatan Alat Peraga Kampanye (APK) dan sejenisnya milik para  calon legislatif juga DPD di Papua cukup banyak yang melanggar aturan.

   “Banyak, terutama  di Kota Jayapura, itu kan di depan mata kita misalnya ada APK yang dipasang di tempat yang dilarang.  Seperti di jalan protokol, di tiang listrik, tiang Telkom ada, bahkan di tiang rambu lalu lintas,”kata Hardin Halidin, saat menjawab pertanyaan Cendrawasih Pos,  Selasa (5/12).

   Ketika ditanya mengenai mekanisme penerbitannya, apakah bisa dilakukan tanpa permintaan dari Bawaslu.  Menurut dia hal itu sah-sah saja,  bahkan Satpol PP bisa bertindak berdasarkan peraturan daerah tentang tata kota.

Baca Juga :  Pemerintah dan Kemenag Memiliki Peran Strategis Dalam Pembangunan SDM Papua

   “Sesungguhnya kalau Satpol PP mau jalan sendiri pakai Perda tata kota, boleh, tanpa kita. Kalau mau menggunakan diskresi itu, silahkan. Tapi ini kan masih dalam suasana kampanye,  suasana pemilu yang mungkin lebih elok kalau bersama-sama dengan Bawaslu,” jelasnya.

JAYAPURA– Ketua Badan Pengawas Pemilu Provinsi Papua Hardin Halidin mengatakan penempatan Alat Peraga Kampanye (APK) dan sejenisnya milik para  calon legislatif juga DPD di Papua cukup banyak yang melanggar aturan.

   “Banyak, terutama  di Kota Jayapura, itu kan di depan mata kita misalnya ada APK yang dipasang di tempat yang dilarang.  Seperti di jalan protokol, di tiang listrik, tiang Telkom ada, bahkan di tiang rambu lalu lintas,”kata Hardin Halidin, saat menjawab pertanyaan Cendrawasih Pos,  Selasa (5/12).

   Ketika ditanya mengenai mekanisme penerbitannya, apakah bisa dilakukan tanpa permintaan dari Bawaslu.  Menurut dia hal itu sah-sah saja,  bahkan Satpol PP bisa bertindak berdasarkan peraturan daerah tentang tata kota.

Baca Juga :  Tantang Kalteng Putra, Persipura Boyong 22 Pemain

   “Sesungguhnya kalau Satpol PP mau jalan sendiri pakai Perda tata kota, boleh, tanpa kita. Kalau mau menggunakan diskresi itu, silahkan. Tapi ini kan masih dalam suasana kampanye,  suasana pemilu yang mungkin lebih elok kalau bersama-sama dengan Bawaslu,” jelasnya.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya