“Kami mendengar apa saja yang dipaparkan oleh Pangdam Cenderawasih bahwa kemungkinan musim hujan ini peluang bencana alam itu sangat memungkinkan,” kata Agus Subiyanto kepada wartawan saat berkunjung ke Lantamal X Jayapura, Jumat (8/12).
Netralitas TNI merupakan amanah dalam pelaksanaan reformasi internal TNI sesuai Undang-Undang RI Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Bagi Prajurit TNI tidak ada kata lain kecuali netral yang berarti bahwa TNI harus bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis.
Pesta demokrasi Pemilu 2024 semakin dekat, kenetralan pihak aparat negara TNI/Polri harus terus dijaga dan siap mengawal Pemilu yang aman, damai, sukses dan berintegritas. Untuk itu, Komandan Lanud Silas Papare Marsma TNI Indan Gilang Buldansyah menegaskan dalam Pemilu serentak 2024 personelnya harus tetap menjaga netralitas.
Dalam keterangannya, Kapolres Heru membeberkan, peristiwa tersebut terjadi ketika situasi dalam keadaan pemadaman listrik sehingga pelaku dengan leluasa melancarkan aksinya. “Jadi memang lagi gelap,” katanya.
Komandan Lantamal X Jayapura, Brigjen TNI (Mar) Ludi Prastyono, M.Tr. OPsla mengatakan, kegiatan bhakti sosial tersebut dilakukan dengan bekerjasama dengan BKKBN Provinsi Papua yang diawali dengan melakukan penyuluhan KB kepada masyarakat di Kota Biak dan sekitarnya.
Mantan Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) ini mengaku mendapat tugas khusus dari Presiden Jokowi. Tugas khusus itu, salah satunya bekerja sama dengan Polri dan masyarakat dalam menangani konflik di Papua.
“Dari tahun ke tahun, biasanya kami menyiapkan beberapa unsur KRI untuk membawa kotak pemilu, ya, kota suara, logistic, apa yang dibutuhkan, terutama ke pulau terpencil, pulau-pulau terluar yang tidak bisa dilewatkan melalui udara,” ujar Kepala Staf TNI AL (Kasal) Laksamana TNI Muhammad Ali seperti dikutip Antara, Selasa (21/11).
Panglima TNI terpilih Jenderal Agus Subiyanto mengingatkan para prajurit TNI untuk bersikap netral dan tidak terlibat dalam politik praktis pada Pemilu 2024. Pasalnya, prajurit TNI yang tak netral bisa dijatuhkan sanksi pidana penjara maksimal 1 tahun dan denda Rp 12 juta sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Diketahui bahwa kedua pesawat ini pada saat terbang dalam kondisi baik, tidak ada masalah," kata Kadispenau Marsekal Pertama TNI R. Agung Sasongkojati dalam keterangan tertulis, Kamis (16/11).
Adapun alasan penarikan lantaran dampak dari adanya Pos TNI di kampung Titigi, pada Kamis (9/11) lalu, terjadi kecelakaan bom kepada anak didiknya atas nama Misana Hagisimijau.