Saut Situmorang memenuhi panggilan Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangan sebagai saksi ahli dalam kasus tersebut. Saut sendiri tiba di Mapolda Metro Jaya sekitar pukul 10.00 WIB. "Iya saya datang sebagai saksi ahli. Walau gak ahli banget. Tapi, mungkin penyidik anggap ahli, oke silahkan," kata Saut, kemarin (17/10).
 Cek senilai Rp 2 triliun itu ditemukan penyidik KPK saat melakukan penggeledahan di rumah dinas mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo. Cek tersebut bertuliskan nama Abdul Karim Daeng Tompo.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, dalam kasus dugaan korupsi, SYL memerintahkan KS (Sekjen Kementan Kasdi Subagyono yang juga menjadi tersangka dan telah ditahan) serta MH untuk melakukan pungutan dan setoran kepada ASN di lingkungan Kementan selama 2020–2023.
Mantan penyidik KPK Novel Baswedan menyoroti keluarnya dua surat itu. Biasanya surat penangkapan tersebut tidak harus diteken pimpinan KPK, kecuali jika terkait penahanan. Sebab, di UU KPK yang baru, status pimpinan bukan lagi penyidik. ’’Ini kan kalau saya melihat ada abuse of power,’’ katanya.
 "Ini kalau saya melihat, saya meyakini sebagai abuse of power. Jadi, upaya Firli untuk menutup atau membungkam perkara pemerasannya. Ini yang bahaya," kata Novel dikonfirmasi, Jumat (13/10).
 "Di sebuah apartemen di Kebayoran Baru Jakarta Selatan, dan saat ini sudah tiba di gedung merah putih KPK, untuk dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/10).
Sementara gesture Syahrul Yasin Limpo, menurut Emrus, terlihat sedang memohon sesuatu. Lebih jauh, ia juga menilai, foto ini tidaklah bisa dijadikan bukti adanya dugaan tindak pidana pemerasan yang dilakukan Firli terhadap SYL. Sebab menurut Emrus, dalam foto itu justru memperlihatkan kalau pertemuan terjadi di ruang publik.