"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 300 juta subsider kurungan empat bulan," kata Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh membacakan surat putusan.
SYL menyinggung pandemi Covid-19 yang menimpa Indonesi di awal tahun 2020. Dia mengungkapkan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat itu meminta dirinya untuk mengambil langkah luar biasa atau extra ordinary untuk mengatasi kondisi tersebut.Â
Febri menjelaskan, honor yang diterimanya tersebut dibagi untuk delapan orang dalam tim hukum kasus korupsi di Kementan. "Untuk 8 orang?," tanya hakim anggota Fahzal Hendri. "Tim kami ada 8 untuk 3 klien yang mulia," jawab Febri. "800 juta?," telisik hakim. "Di tahap penyelidikan," ucap Febri.
Firli mengungkapkan, saat diperiksa tim penyidik Polda Metro Jaya, di Bareskrim Mabes Polri pada Kamis (16/11) lalu, merasa asing. Padahal, ia mengaku selama 40 tahun mengabdi di institusi Polri, dengan pangkat terakhir Komisaris Jenderal (Komjen) atau jenderal bintang tiga.
"Informasi yang kami terima, betul hari ini (6/11) tim biro hukum KPK hadir pada sidang praperdilan yang dimohonkan tersangka SYL," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (6/10).
"Kalau soal pemerasan, saya bilang tidak tahu," ucap Wakil Ketua KPK Alexander Marwarta saat ditanya awak media setelah pemeriksaan. Dia juga mengaku tidak tahu ketika ditanya soal foto pertemuan Firli-SYL.
Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) kembali diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan kepada dirinya oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemeriksaan kepada SYL akan dilakukan di Bareskrim Polri.
"Disposisi pimpinan hanya itu tindak lanjuti dengan lidik, apakah langsung ditindaklanjuti? Ternyata tidak. Baru pada 27 April itu dari Kedeputian Penindakan itu meneruskan ke Direktorat Penyelidikan untuk dilakukan penyidikan," ujar Alex.
"Saya pribadi enggak terganggu. Pimpinan itu kan lima, kolektif kolegial. Kalau misalnya ada satu pimpinan yang mbalelo, yakinlah itu tidak akan menghentikan proses. Kan begitu," kata Alex di Gedung ACLCÂ KPK, Jakarta, Senin (30/10).
Dewas KPK dalam mengusut dugaan pelanggaran kode etik terhadap Firli telah memeriksa Wakil Ketua Nurul Ghufron, pada Kamis (27/10). Ghufron mengatakan, Dewas KPK mendalami dua hal yang berkaitan dengan Syahrul Yasin Limpo. Pertama, pemerasan, dan kedua pertemuan dengan Syahrul Yasin Limpo.