Friday, April 18, 2025
23.7 C
Jayapura
- Advertisement -spot_img

TAG

SIDANG

Saksi yang Dihadirkan JPU Dinilai Meringankan Johanes Rettob

Saksi pertama yakni Petrus Yumte menerangkan terkait mekanisme pengadaan pesawat. Petrus mengatakan  pengadaan barang dan jasa yang dilakukan di Pemerintah Kabupaten Mimika, semunya mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010.

KPK Tolak Keluarga Dampingi Lukas Enembe di RSPAD

Perwakilan keluarga Lukas Enembe, Elius Enembe menyampaikan, pihaknya memohon pada KPK agar dari keluarga dapat berada dalam kamar tempat  Lukas Enembe dirawat, sebagaimana yang dinyatakan dalam penetapan Hakim.

Majelis Hakim Tolak Eksepsi Rettob

Adapun alasan majelis hakim menolak Eksepsi PH Rettob karena Perkara Tindak Pidana Korupsi yang didakwakan kepada kedua terdakwa (Rettob dan Silvia Herawati) telah diputuskan pada sidang sebelumnya.

KPK Pamerkan Uang Rp 81,9 M yang Disita dari Lukas Enembe

"KPK melakukan penyitaan terhadap aset-aset sebagai uang senilai Rp 81.628.693.000, uang senilai USD 5.100, dan uang senilai SGD 26.300," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (26/6).

Majelis Hakim Tolak Eksepsi Lukas Enembe

"Mengadili, menyatakan nota keberatan atau eksepsi terdakwa Lukas Enembe dan penasehat hukum terdakwa tidak dapat diterima," kata Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh membacakan putusan sela di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Senin (26/6) kemarin.

Penyerang Pos TNI Divonis 18 Tahun

Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Pol. Adam Erwindi  menjelaskan, Yanwaris Sewa Alias Yan Alias Titus Sewa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan pembunuhan berencana.

Ajukan Keberatan Pribadi,  Lukas : Mengapa Saya Diperlakukan Diskriminatif ?

Saya juga menderita penyakit hepatetis B, darah tinggi, jantung dan banyak komplikasi penyakit dalam lainnya dan pemeriksaan terakhir dokter RSPAD menyatakan fungsi ginjal saya tingga l8%.” Ujarnya.

LE Jalani Langsung Proses Persidangan Tanpa Alas Kaki

“Kedua kaki Lukas bengkak, akibatnya tak menggunakan alas kaki saat memasuki ruang persidangan,” kata Ketua Tim Hukum dan Advokasi Gubernur Papua (THAGP), Petrus Bala Pattyona saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos, Senin (19/6).

Lukas Enembe: Saya Mau hadir Langsung di Pengadilan

“Lukas maunya sidang dilakukan secara offline tanpa harus sistem online, akibatnya Lukas sempat ngambek,” terang Petrus saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos.

Sampaikan Permohonan Maaf, Ungkap Alasan Buat Podcast Demi Masyarakat Papua

Majelis hakim yang dipimpin oleh Cokorda Gede Arthana itu menghadirkan Luhut untuk diperiksa sebagai saksi bagi terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti. Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Haris dan Fatia mencemarkan nama baik Luhut.

Latest news

- Advertisement -spot_img