Friday, October 18, 2024
33.7 C
Jayapura
- Advertisement -spot_img

TAG

SIDANG

Viktor Yeimo Dituntut Tiga Tahun Penjara

 Adapun dasar pertimbangan JPU mengajukan tuntutan kepada terdakwa yakni perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, selain itu perbuatan terdakwa menimbulkan kerusuhan dan pengrusakan oleh massa pendemo., serta terdakwa merupakan Ketua KNPB yaitu organisasi separatis  yang melawan pemerintah R.I.

Pelaku Pembunuhan Pengguna Michat Dituntut 13 Tahun Penjara

Menanggapi hal tersebut, Thomas Ch Syufi, S.H. selaku kuasa hukum Terdakwa menyampaikan pihaknya merasa bersyukur lantaran sebelumnya pada dakwan JPU menyebutkan bahwa terdakwa akan dikenai pasal berlapis, diantaranya pasal pembunuhan berencana, penganiayaan dan pembunuhan biasa.

Viktor Yeimo Menilai Penundaan Pembacaan Tuntutan Disengaja

Melihat hal itu, Viktor Yeimo  tampak geram dengan sikap JPU yang dinilai tidak profesional. Iapun kemudian menganggap bahwa langkah JPU menunda persidangan hanyalah pembelaan diri.

Sidang Tuntutan Viktor Yeimo Ditunda Lagi

"Kami pada akhirnya khawatir proses penyelesaian terhadap perkara yang dihadapi klien kami, tidak dilakukan secara independen, tetapi ada pihak yang mengintervensi terhadap kasus ini," beber, Emanuel kepada Awak media di PN Japura, senin (17/4).

Menyanyi, Orasi, Belum Dapat Dikualifikasi sebagai Tindak Pidana Makar

Dikatakan sebuah tindakan, dapat dikategorikan sebagai tindak pidana, apabila unsur-unsur yang mendukung dan syarat syarat tindak pidana tersebut terpenuhi. Adapun unsur tindak pidana kata dia, terdiri dari unsur objektif dan unsur subjektif.

Irjen Pol Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati

“Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa Teddy Minahasa Putra bin H. Abu Bakar (Alm) dengan pidana mati dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” ujar Jaksa membacakan tuntutannya, Kamis (30/3).

Johanes Retop Nilai Dakwaan JPU Tak Sesuai dengan Fakta

"Kita belum bisa berkomentar banyak terhadap kasus ini, pada prinsipnya dakwaan JPU tidak ada yang sesuai dengan fakta yang terjadi," tutur Rettop saat menghadiri sidang pembacaan dakwaan JPU di PN Jayapura, Senin, (26/3).

Dua Orang Bebas, Satu Kena 1,5 Tahun

Dua di antara tiga polisi terdakwa tragedi Kanjuruhan dinyatakan tidak bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya kemarin (16/3). Perbuatan kedua terdakwa dianggap tidak berkaitan dengan meninggalnya 135 Aremania, 24 orang luka berat, dan 623 korban luka ringan dalam tragedi di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, pada 1 Oktober 2022.

Kejati Dinilai Tidak Miliki Dua Alat Bukti

Melalui kuasa hukum yang dibacakan oleh Juhari, dan anggota lainnya, menyatakan dasar adanya gugatan praperadilan oleh Plt Mimika dan Silvia Herawaty (Pemohon) terhadap Kejaksan Tinggi Papua, (Termohon) lantaran Kejati menetapkan tersangka terhadap, Plt Mimika dan Silvia, terkait dugaan kasus tindak pidana korupsi, tidak didasarkan pada bukti permulaan yang cukup.

Ditetapkan Tersangka, Plt Bupati Mimika Ajukan Praperadilan

Menurut, Juhari selaku anggota kuasa hukum Rettob, gugatan diajukan karena pengadaan satu pesawat Pilatus dan satu helikopter sudah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dengan hasil tidak adanya temuan.

Latest news

- Advertisement -spot_img