Oleh sebab itu, jika terdapat ASN yang tidak masuk kerja tanpa keterangan maka Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi dan pemerintah daerah dapat memberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Penegakan d
Klub-klub yang telah terdaftar terkena sanksi transfer ini akan dilarang dalam melakukan aktivitas transfer masuk baik dalam skala internasional dan nasional sesuai dengan durasinya.