Polisi belum bisa menyimpulkan apa penyebab kematian sekalipun di tubuh korban sempat bersimbah darah dan perahu ketika itu tak bisa lagi terkontrol hingga menabrak batu pemecah ombak. Dari kondisi tersebut diduga korban
Berdasarkan pantauan di lapangan, penumpang yang tiba masih didominasi oleh masyarakat lokal Papua. "Penumpang paling banyak berasal dari Biak. Kemungkinan mereka habis kegiatan di sana dan sekarang kembali ke Jayapura,"
Satlantas Polresta Jayapura Kota AKP Muh Akbar, mengatakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pada Pasal 28 ayat (2), setiap orang dilarang merusak prasarana jalan yang
Nelayan tersebut diduga telah meninggal dunia sehingga tak mampu lagi megendalikan laju kemudi perahu dan menabrak pemecah ombak. Mengetahui hal tersebut, saksi segera melaporkan kejadian kepada pihak kepolisian melalui
Menindaklanjuti laporan tersebut, hanya berselang lima menit atau sekitar pukul 19.35 WIT, tiga personel Pos Patmor Abe yakni Briptu Yuda Pratama, Bripda Neles Auna, S.Sos, dan Bripda Berto langsung bergerak menuju lokas
Kejadian ini terjadi sekira pukul 16.00 WIT dan menyebabkan satu orang meninggal dunia dan beberapa orang lainnya mengalami luka-luka. Berdasarkan data yang di himpun Cenderawasih pos di lapangan, disebut korban yang men
Tersangka pertama berinisial MM (23) yang diamankan di depan Kantor Gubernur Provinsi Papua, Distrik Jayapura Utara, Kota Jayapura pada Rabu 15 Desember 2025 sekitar pukul 22.30 WIT.
Berdasarkan keterangan saksi yang juga merupakan keluarga korban Maklon (31) mengatakan korban saat ini sudah sadar, namun kondisi masih di ruangan ICU RS Bhayangkara, Kotaraja. "Korban masih dalam kritis di ruangan ICU.
Warga yang mengetahui kejadian tersebut kemudian berupaya membantu memadamkan api sambil menunggu kedatangan petugas pemadam kebakaran. Sebanyak tiga unit mobil pemadam kebakaran dan satu unit mobil water supply dikerahk
Kasat Narkoba Polresta Jayapura Kota, AKP Febry V. Pardede, mengungkapkan bahwa dari belasan kasus tersebut, pihaknya mengamankan 16 orang tersangka yang terdiri dari 12 pria dan 4 wanita.