Bahkan para saksi ada juga yang sampai memilih nginap atau menyewa kamar di lokasi pleno jika itu dilakukan di hotel. Ini untuk memastikan jika suara caleg yang diusung tidak disalahgunakan. Polisi sendiri masih memantau potensi atau peluang terjadinya pelanggaran yang akhirnya berekses pada terjadi pengerahan massa.
Aksi perampokan yang pertama dilakukan yakni dengan jumlah sekira Rp160 juta, yang kedua Rp290 juta dan yang ketiga terhadap korban berinisial AAJ hingga mengakibatkan korban mengalami luka di bagian jari-jari tangan.Â
Kasat Reskrim Polres Mimika, Iptu Fajar Zadiq menerangkan, saat diinterogasi, Roy mengaku saat berhasil kabur, ia berlari menuju ke Jalan Trans Nabire dan hendak ingin meneruskan perjalanan menuju Nabire namun tidak sempat.
Kapolsek Wamena Kota AKP Najamuddin, S.Sos, SH menyatakan bahwa kedua tersangka diamankan pada tanggal 06 November 2023 dengan kasus pembuatan dan penjualan minuman keras lokal jenis Cap tikus (CT) di Jalan JB Wenas Wamena.
Kasat Narkoba Polres Mimika, AKP Andi Sudirman Arif saat dikonfirmasi Rabu (06/03/2024) membenarkan, penangkapan ini dilakukan berdasarkan ketika pihaknya mendapat informasi dari personil Bea Cukai Mimika terkait adanya sebuah paket yang dicurigai berisi obat-obatan terlarang melalui salah satu jasa pengiriman barang.Â
Walaupun sudah satu hari lebih korban belum ditemukan, Saiful mengharapkan korban bisa ketemu dalam keadaan selamat. "Mengingat korban sudah berkeluarga dan punya anak saya harapkan korban ditemukan dalam keadaan selamat, " kata Saiful.
  Soeparmanto mengatakan laka maut tersebut memberikan warning bagi pengguna jalan yang lain, berkendara wajib menggunakan helm, serta patuh dengan aturan lalu lintas, sehingga tidak berdampak fatal, baik untuk diri sendiri maupun orang lain.
Kapolres Jayawijaya melalui kasat Narkoba AKP. F. Taborat, SH menyatakan untuk pelaku FUQ ini bakal dikenakan pasal berlapis sebab yang bersangkutan sebagai pengguna juga sebagai penyedar oleh karena itu diterapkan pasal primer 114 Ayat (1) Subsider 112 ayat (1) subside pasal 127 Ayat (1) huruf a undang –undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Kejadian ini terjadi di jalan Iwur Distrik Kalomdol, Kabupaten Pegunungan Bintang. Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol. Ignatius Benny Ady Prabowo saat dikonfirmasi membenarkan peristiwa tersebut.
Lanjutnya, sebanyak 21 pengendara terjaring dalam hunting pagi tadi, hal itu dibuktikan dengan 18 lembar tilang yang dikeluarkan oleh petugas terhadap 6 pengendara yang tidak menggunakan helm, 7 menggunakan kenalpot racing atau brong, 3 tidak menggunakan plat atau pajak mati, dan 2 lainya tidak mempunyai dan membawa SIM serta surat kendaraan.