"Kami masih proses dan lakukan penyelidikan terkait pelaku pembakaran mobil milik Polda Papua, pelemparan Pj Gubernur Papua M. Ridwan Rumasukun, maupun aparat kami dan pengrusakan fasilitas umum maupun gedung,"ungkap Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus Maclarimboen kepada Cenderawasih Pos di Sentani, Rabu (24/1)kemarin.
Kapolda Papua Irjen Pol. Mathius D. Fakhri, S.I.K, Kapolres Jayapura, AKBP Fredrickus W.A Maclarimboen, S.I.K., M.H yang diwakili Kabag Sumber Daya Manusia (SDM), AKP Dr. Hendrik R. Sipahutar, S.Sos., M.H dalam sambutannya menekankan pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban selama proses Pemilu.
Hanya sayangnya disini polisi hanya berhasil mengamankan barang bukti sedangkan pelakunya tidak ditemukan. Kasat Narkoba Polresta, AKP Irene Aronggear menyampaikan bahwa upayanya ini menindaklanjuti penegasan Kapolresta yang meminta para penjual miras di luar jam operasional ini ditindak.
Ini untuk mendukung terciptanya situasi kamtibmas aman dan kondusif. Kanit Laka Dit Lantas Polda Papua, Iptu Syhafrida mengatakan sasaran patroli antara lain di tempat-tempat keramaian seperti pasar, sekolah, pusat perbelanjaan. Sedangkan untuk hari Jumat dikhususkan dilakukan di tempat ibadah yaitu di Masjid.
Kasat Binmas menyatakan bahwa kaum perempuan atau ibu – ibu juga memiliki peran untuk menciptakan situasi daerah yang tetap kondusif. Ibu – ibu juga bisa membantu pihak kepolisian dalam hal ini Polres Jayawijaya untuk sama – sama menjaga Wamena tetap aman terutama mencegah menyebarnya berita bohong atau hoax.
Setelah kasusnya diberkaskan, Jumat (20/1) kasusnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jayapura, Jumat (20/1) siang. Penyerahan tersangka HA ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) setelah berkas perkaranya dengan Laporan Polisi nomor : LP / A / 37 / IX / 2023 / SPKT.SATNARKOBA / Polresta Jayapura Kota / Polda Papua, tanggal 22 September 2023 telah dinyatakan lengkap atau P.21.
“Kami hadir untuk memastikan semuanya lancar,” jelas Frans. Selain itu, kehadiran Gereja GIdI yang baru diresmikan diharapkan dapat memberikan tempat ibadah yang nyaman bagi seluruh masyarakat. Memberikan ketenangan jiwa atau hati bagi umat atau jemaatnya.
Itu tak lain karena pemilik toko tidak mengindahkan batas jam operasional. Masih tetap berjualan meskipun telah diingatkan waktu batas waktu. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim, Kompol Agus Pombos dengan melakukan patroli memantau semua titik yang menjual miras.
Berawal saat pemilik permainan ketangkasan bola tersebut menemukan adanya 5 pecahan Rp 100.000 uang palsu yang merupakan pendapatan dari pemilik ketangkasan tersebut. Namun 5 lembar uang pecahan Rp 100.000 itu ternyata palsu sehingga pemilik ketangkasan bola langsung merobek dan membuangnya.
Kapolres Merauke AKBP I Ketut Suarnaya, SH, SIK melalui Kasat Reskrim AKP Haris Baltasar Nasution, STK, SIK didampingi KBO Reskrim Ipda Sewang ditemui membenarkan laporan pemerkosaan yang dialami korban tersebut.