Korban yang diketahui bernama Muslim Anto Hariono itu menyebut, peristiwa itu terjadi sekitar pukul 10.30 WIT. Saat itu, dirinya sedang mengkal di pangkalan yang menjadi tempat mencari penumpangnya di area gorong-gorong.
Wakapolres Jayawijaya Kompol I Wayan Laba, SH, MH menyatakan dari pengungkapkan kasus scuramor kemarin yang melibatkan 5 tersangka dan 9 barang bukti kendaraan roda dua berbagai jenis, kemungkinan besar masih ada pelaku lain lagi, sebab saat ini tim pidum Opsnal Reskrim Polres Jayawijaya masih terus melakukan pengembangan.
Ia menambahkan bahwa setelah menyelesaikan tahapan yang diperlukan, pemohon dapat melakukan pembayaran melalui virtual account yang tersedia dalam aplikasi. SIM yang diperpanjang kemudian dapat diambil langsung atau dikirim melalui layanan pos sesuai dengan pilihan pemohon.
Dalam adegannya, AM memperagakan 13 yang dimulai dari pelaku berjumpa dengan korban PK (61). Kapolres Jayapura AKBP Umar Nasatekay, melalui Kasat Reskrim AKP Arrya Nusa Hindrawan menyampaikan bahwa berdasarkan keterangan tersangka sebelum melakukan pembunuhan tersebut, dirinya mengkonsumsi minuman keras bersama dua orang temannya.
Okoni Siep diketahui merupakan bagian dari kelompok buron Aske Mabel, yang menembak Brigpol Iqbal Anwar Arif hingga tewas pada 17 Januari 2025. Ia ditangkap aparat Satgas Operasi Damai Cartenz di wilayah hukum Polres Yahukimo
 Kapolres Jayapura AKBP Umar Nasatekay, S.I.K mengatakan, meski sampai dengan saat ini pihaknya belum mendapatkan informasi dari MK terkait pelantikan kepala daerah, akan tetapi pihak siap melaksanakan pengamanan.
Dalam press rilis yang dikeluarkan Polres Jayawijaya terungkap jika lima orang sindikat curanmor yang berhasil diamankan aparat kepolisian di berbagai tempat berbeda antara lain YI, KI, AW, dan SE, sementara TH yang merupakan salah satu pelaku pencurian kendaraan di kabupaten Jayapura sehingga berkas perkara bersama yang bersangkutan dilimpahkan ke Polres Jayapura.
Kedua tersangka kata Kapolres  disangkakan tindak pidana berupa akses ilegal dan manipulasi dokumen yang diatur pada Pasal 35 atau Pasal 32 Ayat (1) UU RI nomor 1 Tahun 2004 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang terjadi pada tanggal 22 Januari tahun 2025 di Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) RI Kabupaten Boven Digoel dengan diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun penjara denda maksimal Rp 12 miliar. Â
Kasat Lantas Polres Biak Numfor, Iptu Adhitya Rizki Ridhotomo, STr.K, S.I.K., M.H., dalam keterangannya Rabu kemarin (12/2) menjelaskan bahwa operasi keselamatan Cartenz kali ini bertujuan untuk mengurangi angka kecelakaan lalu lintas, terutama menjelang Bulan Ramadhan dan Idul Fitri.
Kapolres Jayapura AKBP Umar Nasatekay, S.I.K melalui Kasat Lantas Polres Jayapura, AKP Robertus Rengil, menjelaskan Operasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas, menekan angka pelanggaran, serta meminimalisir risiko kecelakaan di jalan raya.