“Dalam hubungan ini, politisasi terhadap “sistem” noken yang terus terjadi dalam Pemilu di Papua hanya melahirkan politikus-politikus atau para pemimpin yang tidak berkualitas dan tidak berwawasan sebagai negarawan. Bahkan, cenderung melahirkan pemimpin yang korup,” kata Anthon kepada Cenderawasih Pos, Kamis (13/7).
“Kemarin kami turun dari pesawat itu kayak ‘diculik’, tidak sempat ke rumah. Jadi dari bandara langsung ke kantor. Saya masuk dan langsung pimpin pleno, hari Sabtu (8/7) sampai pukul sepuluh malam. Selesai bukan karena jadwal tetapi setelah kami tunggu tidak ada Parpol yang datang,” bebernya kepada Cenderawasih Pos, Selasa (11/7).
SETELAH mendapat informasi pelantikan lima orang komisioner KPU Provinsi Papua Periode 2023-2028, pada tanggal 5 Juli 2023 lalu, Cenderawasih Pos langsung menghubungi Steve Dumbon salah satu komisioner KPU Papua yang dilantik KPU RI di Jakarta bersama empat orang rekannya, Diana Dorthea Simbiak, Yohanes Fajar Irianto dan Abd. Hadi, untuk memberikan ucapan selamat.
Ketua KPU Provinsi Papua, Steve Dumbon mengatakan, KPU Provinsi Papua menangani verivikasi Bacaleg DPD RI Perwakilan Provinsi Papua dan Bacaleg DPR Papua. Proses verfikasi ini menurut Steve Dumbon akan berlangsung dari tanggal 10 Juli sampai dengan tanggal 30 Juli 2023.
Dikatakan, apabila dalam verifikasi ini terdapat Bacaleg yang TMS (tidak memenuhi syarat), maka Parpol berhak melakukan perbaikan. "Kalau Parpol mau ajukan perbaikan atau tidak itu haknya mereka,” ujarnya.
Ketua Lembaga Komunikasi Masyarakat Papua Bersatu di Tanah Papua, Krisman Fonataba sudah sejalan dengan lahirnya peraturan pemerintah nomor 106 tahun 2001 tentang kewenangan lembaga pelaksanaan kebijakan otonomi khusus di Bab III pasal 32 ayat 1-6. Nomenklaturnya mengatur tentang kursi pengangkatan unsur Orang Asli Papua.
Ketua KPU Merauke, Frans Papilaya, SE, M.Si, saat ditemui wartawan mengungkapkan, 514 Bacaleg dari 18 Parpol peserta Pemilu telah melakukan regitrasi pada batas waktu yang telah ditentukan Minggu 9 Juli 2023 pukul 23.59 WIT.
Matheus G. Ronsumbre menyatakan, KPU Biak Numfor, tidak bisa mengeluarkan atau mencoret orang meninggal dari DPT tanpa ada surat keterangan kematian dari pemerintah kampung, distrik atau Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Ketua KPU Merauke, Frans Papilaya, SE, M.Si saat ditemui media ini di kantornya mengaku belum menerima surat dari pimpinan DPRD Merauke sehubungan dengan permohonan PAW tersebut.
Menurut Kapolda ke depan sistem ikat atau sistem noken khusus untuk wilayah pegunungan sudah harus diubah menjadi pemilihan one man one vote atau satu orang satu suara. Ini juga bercermin pada penerapan demokrasi yang lebih maju sesuai dengan aturan main.