‘’Masyarakat diberikan kesempatan untuk memberikan tanggapan terhadap nama-nama calon anggota MRPS periode 2023-2028,’’kata Joko Guritno membacakan press release yang ditandatangani Pj Gubernur Papua Selatan Drs. Ir. Apolo Safanpo, ST, M.Si.
‘’Untuk KPU Kabupaten Boven Digoel, sudah resmi kita ambil alih setelah mendapatkan surat dari KPU RI Nomor 507 tahun 2023. Pengambilalihan tugas dan wewenang ini karena jumlah komisioner KPU Boven Digoel saat ini tinggal 2 orang setelah ketuanya terpilih dan dilantik menjadi Komosioner KPU Provinsi Papua Selatan.
Ketua KPU Provinsi Papua Selatan, Theresia Mahuze menjelaskan bahwa sebelum rancangan PKPU ini ditetapkan maka KPU ingin mendapatkan tanggapan dan masukan dari berbagai stakeholder yang ada di seluruh Indonesia, termasuk di Provinsi Papua Selatan, terkait dengan kondisi yang ada di wilayah masing-masing.
Keduanya keluar sebagai juara pertama pada pemilihan Putra-Putri Pariwisata Provinsi Papua Selatan tahun 2023 pada grand final yang digelar di Gedung Olahraga Hiad Say Merauke, Provinsi Papua Selatan, Sabtu (24/6) lalu.
Dikatakan, uji publik yang diminta oleh Kemendagri tersebut untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat, terutama dari 3 unsur yang ada di MRP tersebut untuk menilai calon-calon tersebut. Karena Mendagri juga akan memberikan pertimbangan terhadap nama-nama yang akan diserahkan oleh Pj Gubernur Papua Selatan.
Setelah peresmian dan peninjauan Pos Satgas Pamtas yang ada di kampung ini, Pj Apolo Safanpo kemudian menuju ke tempat peresmian Tugu Pancasila yang berjarak sekitar 500 meter dari Rumah Baca. Saat tiba, tampak warga antusias menyambut Pj Gubernur Papua Selatan bersama rombongan dengan tari-tarian adat Papua.Â
"Kami dengan tegas menolak KST," kata Ketua Adat Kampung Kombut Imanuel Wopon. Imanuel Wopon beralasan, pihaknya ingin pembangunan dan mau berkembang. "Kami mau berkembang dan ingin maju," jelas.
Hanya saja, Theresia Mahuze belum membeberkan berapa jumlah mantan terpidana korupsi tersebut maju dalam pencalegkan tersebut karena menurutnya, belum menerima data pastinya. ‘’Yang jelas ada beberapa yang maju sebagai Caleg di Provinsi Papua Selatan,’’jelasnya.
‘’Dari 71 orang yang lulus administrasi setelah mengikuti test kesehatan, semuanya dinyatakan lolos ,’’ kata Pj Sekda Provinsi Papua Selatan Drs. Madaremmeng, M.Si, menjawab pertanyaan media ini, Senin (12/6), kemarin.
‘’Kalau di Papua, diisyaratkan umur tidak boleh lebih dari 58 tahun. Kalau secara nasional maksimal 56 tahun. Kalau di Papua disyaratkan 58 tahun. Kalau umurnya lebih 1 menit saja sudah tidak memenuhi syarat,’’ tandasnya.