Dalam dua hari terakhir isu yang cukup mencengangkan adalah beredarnya foto doa dan munajat agar Sekda Provisi Papua Muhammad Ridwan Rumasukun jadi Plt Gubernur (Rabu/21), dan kemudian serangan hoax terhadap Wakil ketua DPRP Yunus Wonda yang dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (22/9) kemarin.
Yoman mengatakan dalam Undang-undang Negera Republik Indonesia, tidak ada satu pasalpun yang memberikan hak dan kewenangan Menkopolhukam mengundang Komisi Pembrantasan Korupsi (KPK). Yang berhak mengundang KPK hanya Presiden.
Terdakwa Isak Sattu adalah anggota TNI yang saat terjadinya peristiwa bertugas sebagai Perwira Penghubung Komando Distrik Militer (Kodim) 1705/Paniai. Dalam sidang Isak Sattu didakwa pasal HAM.
Presiden perlu mendengar apa dan bagaimana yang diinginkan masyarakat termasuk KPK sebagai lembaga penegak hukum juga perlu bijak dengan tidak memaksakan yang akhirnya menjadikan situasi daerah tak stabil.
Pengacara Gubernur Papua Lukas Enembe, Aloysius Renwarin menyampaikan, sekalipun dilakukan panggilan kedua dari KPK, namun pemeriksaan Gubernur Papua tetap dilakukan di Papua.
Tak hanya itu, ada juga yang membawa busur panah dan minuman keras. Namun yang menarik perhatian aparat keamanan adalah dari peserta demo tersebut ternyata ada yang mengantongi bahan peledak, dopis.
Kediaman gubernur semakin membuat orang penasaran setelah ratusan orang dari berbagai daerah berdatangan untuk mengambil bagian dalam aksi bela Lukas Enembe.
"Hal ini juga merupakan arahan dari Bapak Lukas Enembe kepada seluruh pegawai Pemprov Papua untuk tetap dapat bekerja maksimal dan berkontribusi aktif terhadap jalannya pemerintahan," kata Rifai kepada wartawan.
“Kemarin kita lakukan rapat untuk mendefinisikan penyusunan APBD Papua,” kata Asisten Bidang Perekonomian dan Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Papua Muhammad Musa'ad saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos, Rabu (21/9).
Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara mengungkapkan dari hasil temuan dan analisis fakta di lapangan diketahui jika salah satu pelaku pembunuhan dari unsur anggota TNI memiliki senjata rakitan. Dan pada 2019 silam juga diketahui adanya praktik penjualan amunisi oleh anggota Brigif R 20/IJK/3. Artinya, sudah sejak lama bisnis tersebut terjadi di Mimika.