Anggota Dewan Gereja, Gembala Dr. Socratas S Yoman mengatakan mendasari ayat dari Injil Matius 5:8 dan Injil Lukas 8:16 pihaknya kembali mengalami bersama situasi nyata, suka dan duka yang dialami jemaat yang digembalakan di tanah Papua.
Menurut bupati Merauke 2 periode ini (1999-2010) bahwa jika ada yang menolak pemekaran provinsi di Papua dan Papua Barat itu merupakan hak dari masing-masing daerah dan hak ulayat di tanah Papua. Karena menurutnya, Papua sudah dibagi dalam 7 wilayah Adat dimana untuk Provinsi Papua ada 5 wilayah adat.
“Hanya melalui dialoglah kekerasan bisa diakhiri di tanah ini, namun membutuhkan kesepakatan antara kedua bela pihak yang bermasalah,” kata Theo kepada Cenderawasih Pos, Senin (21/3).
Dua kandidat kuat yang diusung oleh sejumlah dewan pimpinan cabang (DPC) Partai Demokrat di 29 kota dan kabupaten di Provinsi Papua merekomendasikan nama Ricky Ham Pagawak (RHP) dan Lukas Enembe (LE).
“Hal itu harus dicatat oleh pemerintah pusat dan para elit di Papua. Pemekaran yang didesak itu kesalahannya ada di para elit politik Orang Asli Papua. Kalau orang Jakarta itu pihak kedua . Menurut pandangan MRP, itu salah para elit politik, para Bupati,” kata Timotius Murib di Kota Jayapura, Kamis, (17/3).
Sekedar diketahui, bahasa Inanwatan sendiri dituturkan di Kabupaten Sorong Selatan Provinsi Papua Barat, bahasa Mor dituturkan di teluk Cenderawasih dekat Waropen dan dekat Teluk Wondama. Sementara bahasa Namla dituturkan oleh masyarakat di Kabupaten Keerom.
Prof Batlazar Kambuaya, pimpinan senat Universitas Cenderawasih yang juga sempat menjadi Rektor dan Menteri di masa Presiden SBY ini menyampaikan jika ada pemikiran mengenai pemekaran, meski dikaji dengan baik.
Sekda Provinsi Papua, Ridwan Rumasukun menjelaskan, adapun kegiatan tersebut dapat disampaikan beberapa catatan yakni kegiatan tersebut merupakan pertemuan tahunan GCF Task Force (Governors’ Climate and Forest Task Force – Satuan Tugas Gubernur untuk Hutan dan Perubahan Iklim).
Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari, Yan C Warinussy menyampaikan, pihaknya memperoleh informasi dari warga masyarakat adat Mee Pago bahwa berbagai bentuk kekerasan yang terjadi tidak semua diakibatkan oleh tindakan dari kelompok yang senantiasa disebut sebagai Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) dan atau Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPN PB).
Penyidik sebelumnya mengamankan tiga orang namun saat ini baru L yang ditetapkan sebagai tersangka. Kamal menyebut bahwa pendalaman terhadap para saksi dan tersangka masih dilakukan untuk memastikan apakah ada tersangka lainnya yang terlibat termasuk mengamankan barang bukti dari kerusuhan tersebut.