Dalam rapat evaluasi tersebut semua pihak sepakat bahwa angka kasus Covid-19 di Kota Jayapura telah melandai, dan oleh karenanya aktivitas jam malam kini diperpanjang. "Yang awalnya batas jam malam hingga pukul 21.00 WIT kini diperpanjang menjadi 22.00 WIT, berdasarkan keputusan bersama," ujar Benhur.
"Keputusan Mendagri ini pastinya sangat membantu masyarakat juga dalam hal ini. tidak lagi kesulitan pada saat mengurus persyaratan keberangkatan, selain itu ini juga merupakan upaya peningkatan vaksinasi," katanya kepada Cenderawasih Pos, Jumat (11/3) kemarin.
General Manager Kantor Pelni Cabang Jayapura, Wendhy menyebutkan untuk para PPDN melalui laut khususnya yang mengunakan angkutan kapal Pelni atau yang dikenal masyarakat kapal putih, tetap mengikuti kebijakan pemerintah berdasarkan SE Satgas Penangan Covid-19 No.11 Tahun 2022 & SE Kemenhub RI No.24 Tahun 2022.
 Aturan tersebut adalah Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19). Dalam aturan terbaru, hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen tidak lagi menjadi syarat mutlak untuk bepergian di dalam negeri bagi pelaku perjalanan yang telah memenuhi ketentuan.Â
 "Kita terjadi refocusing anggaran besar-besaran, sehingga anggaran kita sangat dipotong habis untuk anggaran Covid-19, jadi kita sangat terbatas pada program dan kegiatan kita di Kota Jayapura, sangat kecil sekali, kita fokus penanganan covid dan juga vaksin untuk kota," ujarnya.
  Dalam rapat tersebut dirumuskan sejumlah ketentuan yang juga mengacu pada instruksi Kementerian Dalam Negeri No. 14 tahun 2022 dan disesuaikan dengan keadaan di Kota Jayapura. Salah satunya, menyangkut aktifitas ekonomi masyarakat yang diperlonggar. Dari sebelumnya pukul 06.00 WIT sampai 21.00 WIT, diperlongar satu jam.
  Menurutnya, kasus covid di Kota Jayapura sudah mulai menurun, setelah sempat naik pesat beberapa minggu yang lalu. Namun dirinya tetap mengimbau masyarakat untuk tetap waspada.
 Kepala Dinas Pendidikan Kota Jayapura, Debora B. Rumbino mengungkapkan bahwa aktifias belajar di sekolah memang dibatasi 50 %. "Iya anak sekolah ada yang belajar tatap muka dan ada yang daring (dalam jaringan). PTM (Pembelajaran Tatap Muka) dilakukan dengan batasan 50% kehadirian," ujarnya.
"Kebijakan tersebut akan diatur dan ditetapkan dalam surat yang diterbitkan oleh kementerian dan lembaga terkait dalam waktu dekat, " kata Humas AP1 Bandara Sentani, Surya Eka, Selasa (8/3).
"Pelaksanaan vaksinasi presisi dan pendistribusian bantuan beras Kapolri berlangsung di Gerai Vaksinasi Presisi bertempat di Gedung Rusun Mako Polres Jayapura. Kegiatan dilaksanakan oleh Tim Nakes dari Poliklinik Polres Jayapura,"kata Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus Maclarimboen, Selasa (8/3).