Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Papua, dr Robby Kayame menyampaikan, kekhawatiran di Papua beda dengan 2020 lalu. Karena hari ini SDM-nya sudah siap, strategi siap, SOP dan peralatannya juga siap semua
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Papua, dr Robby Kayame mengaku tidak terlalu khawatir lagi menghadapi Covid-19, sebab sudah ada pengalaman sebelumnya sejak Covid-19 mulai masuk ke Papua pada 2020 lalu. Apalagi saat ini, baik itu personil, strategi maupun peralatan dan lainnya sudah dalam posisi siap.
"Kami berharap keberadaan gerai ini memberikan kemudahan bagi calon penumpang pesawat yang berangkat dari Bandara Sentani dalam mendapatkan Vaksinasi Booster Covid-19," kata Surya Eka, Jumat (8/7).
“Kami harap dalam rangka antisipasi penularan Covid-19, teman-teman yang menjalankan ibadah Idul Adha harus gunakan masker, jaga jarak dan cuci tangan,”Kata Robby Kayame kepada Cenderawasih Pos.
Menurutnya, saat ini memang pelonggaran sudah diberikan oleh pemerintah dalam membuat kegiatan, melakukan aktivitas, maupun dalam bekerja dan lainnya, hingga hal ini juga bisa memicu penyebaran Covid-19. Apalagi bagi masyarakat yang belum melakukan vaksinasi tentu ini juga sangat berpengaruh.
"Salah satu poin yang ditegaskan dari Instruksi Presiden itu harus tersedia gerai booster . Saat ini kami sedang lakukan koordinasi dengan pihak Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di Bandara Sentani terkait penyiapan gerai vaksin di bandara," kata Surya Eka saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos, Rabu (6/7).
‘’Kita masih menunggu petunjuk lebih lanjut. Pasti instruksi atau pernyataan presiden akan diikuti Menteri Kesehatan dalam bentuk edaran atau pemberitahuan ke tingkat daerah. Tentu kita akan menyesuaikan dengan instruksi dari pusat tersebut,’’ kata Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Merauke, dr. Nevil R.Muskita kepada wartawan, Rabu (6/7).
Terkait dengan perkembangan Covid tersebut, Kepala Bidang Pencegahan Penyakit (P2P Dinas Kesehatan Provinsi Papua dr Aaron Rumainum meminta warga untuk tetap terapkan protokol kesehatan dan vaksinasi.
PPKM Level 1 pada Kabupaten dan Kota sebagaimana dimaksud dilakukan dengan menerapkan kegiatan pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.