Untuk itu, dalam melihat trend kasus Covid-19 nantinya usai memperingati HUT Kemerdekaan RI Tingkat Kota Jayapura akan dilakukan rapat evaluasi penanggulangan virus Corona di Kota Jayapura bersama Pj Wali Kota Jayapura, OPD di lingkungan Pemkot Jayapura dan Forkopimda dan komponen masyarakat.WWW
Menurutnya, lapangan usaha yang mengalami pertumbuhan tertinggi adalah lapangan usaha pertambangan dan penggalian sebesar 29,92 persen. Pertumbuhan ini terjadi karena naiknya produksi emas dan tembaga PT Freeport Indonesia pada triwulan ini dibandingkan dengan triwulan kedua 2021.
“Kami harap dengan kasus Covid-19 yang terus meningkat, dimanapun kita berada baik di luar ruangan maupun dalam ruangan sebaiknya menggunakan masker, jangan sampai kita kembali terkena virus Corona lagi,’’ujarnya.
Tingkatkan kembali kegiatan tracing and testing, lakukan edukasi massif atau dan terus menerus tentang upaya pencegahan karena pandemic belum berakhir. Mengimbau para pemangku kebijakan Bupati/walikota TNI-Polri untuk melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan cakupan vaksinasi booster serta laksanakan protokol kesehatan.
“Saya pikir imbauan pemerintah baik dari pusat, instruksi Menteri Dalam Negeri dan edaran edaran yang dikeluarkan oleh Gubernur maupun Bupati dan Walikota itu mernjadi dasar untuk bagaimana kepatuhan kita atau kedisplinan kita terhadap protokol kesehatan,” kata Manderi kepada Cenderawasih Pos.
Seiring kasus Covid-19 di Kota Jayapura terus naik, Satgas Covid-19 Jayapura menurutnya mengikuti trend kasus dan akan melakukan evaluasi pada bulan ini untuk mengambil langkah-langkah lebih lanjut.
Terkait dengan hal itu, Ketua Harian Satgas Pencegahan dan Penanganan Covid-19 Provinsi Papua, William R Manderi meminta warga yang belum vaksin diharapkan bisa menjaga imunitas kesehatannya.
Per data tanggal 1 Agustus, kasus aktif di Kota Jayapura mencapai 12 kasus, Kabupaten Mimika sebanyak 21 kasus, Merauke 9 kasus dan Kabupaten Jayapura sebanyak 5 kasus.
Juru Bicara Satgas Covid-19 Papua, dr Silwanus Sumule mengatakan, Kota Jayapura perlu diberikan perhatian, khusus menyangkut hal ini, lantaran kenaikan kasus aktif dalam sepekan ini meningkat dua kali lipat.
“Sekarang sudah ada aturan terbaru jika ada pasien Covid-19 meninggal dunia bisa dimakamkan di pemakaman umum, tidak lagi di pemakaman khusus Covid-19. Pihak keluarga bisa memilih dalam hal pemakaman yang penting harus menggunaan peti jenazah,” jelasnya Selasa (26/7) kemarin.