Para pemilik hak ulayat tersebut juga bertemu dan diterima oleh Sekretarius Daerah Kabupaten Merauke Yermias Ruben Ndiken, S.Sos di Lantai III Kantor bupati Merauke. Seusai menerima para pemilik hak ulayat tersebut Sekda Yermias Ndiken menjelaskan bahwa pihaknya telah bertemu dengan para pemilik hak ulayat tersebut yang digunakan oleh Dishub Kabupaten Merauke.
Pemalangan terhadap Kantor Pemerintah Kota Jayapura ini dilakukan setelah pemerintah kota Jayapura kembali mengumumkan sebanyak 820 tenaga kontrak dan honorer yang lolos verifikasi dan validasi data untuk selanjutnya mereka mengikuti tahapan ujian dengan menggunakan sistem CAT.
Menurutnya, aksi pemalangan yang dilakukan oleh warga dari Distrik Kurulu ini tak ada maksut dan tujuan lain, mereka hanya ingin mencari tahu kendaraan yang menabrak dua anak tersebut dan siapa sopirnyaoleh karena itu warga terus menanti penjelalasan dari pihak kepolisian terkait perkembangan dari kasus ini.
Menyikapi masalah tersebut Pemkab Jayawijaya menyalurkan bantuan pangan kepada keluarga korban tabrak lari terhadap dua anak di Distrik Kurulu yang meninggal dunia atas nama Grivin wetipo(8), dan korban luka Suluh Wilil (10) dalam keadaan sekarat dan di rawat di RSUD Wamena pada Jumat (21/6/2024) kemarin sekitar pukul 19.30 wit
Seorang warga bernama Ismi yang melintas di kawasan itu mengatakan, pemalangan ini berlangsung mulai pukul 9.40 WIT karena pemukiman warga yang terendam banjir buntut kali Piuga di Jembatan Kembar meluap setelah diguyur hujan sejak Senin, 10 Juni 2024 sore hingga Selasa dini hari dan menggenangi kawasan itu.Â
  Yustin Walinaulik menegaskan bahwa apabila dalam waktu 14 hari sejak kesepakatan tersebut dibuat, direktur utama dari perusahaan tersebut tidak hadir maka pihaknya akan kembali melakukan pemalangan, bukan lagi di logpond atau HGU tapi pihaknya akan kembali ke tanah milik adat mulai dari Logpond sejauh 3 kilometer. Â
ketua Tim penolakan kantor Gubernur di Walesi Bonny Lanny mengatakan, pemalangan itu dilakukan karena adanya penyerahan sebuah dokumen tentang tanah oleh sejumlah warga yang pro kepada Pemprov. Tapi Bonny tidak menyebutkan dokumen apa yang diserahkan tersebut.
Pantauan Cenderawasih Pos kemarin, dua gerbang utama, yakni bagian sebelah utara dan gerbang masuk ruangan IGD masih dipalang menggunakam ranting kayu dan spanduk bertuliskan isi tuntutan, status tanah, dan alasan pemalangan.
Hal lain pasal 43 UU OTSUS yang menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Papua wajib mengakui Hak Hak, Masyarakat Adat Papua. UUPA Nomor 5 tahun 1960, bahwa berdasarkan pasal 2 ayat 2 PMNA/KBPN Nomor 5 tahun 1999 tentang Pedoman Penyelesaian Masalah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat. Serta beberapa acuan lain yang dituangkan dalam spanduk tersebut.
  Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Merauke Stephanus Kapasiang, S.Pd, ditemui disela-sela aksi demo para guru di Kantornya mengakui telah menerima laporan adanya pemalangan terhadap SDN Wasur 2 Merauke tersebut. Mantan guru ini menjelaskan bahwa dirinya telah berkoordinasi dengna pihak aset darah Kabupaten Merauke dan ternyata lahan tersebut memang belum pernah dibayar.